Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan RB minta Ahok kaji ulang gaji 'selangit' PNS DKI Jakarta

Menpan RB minta Ahok kaji ulang gaji 'selangit' PNS DKI Jakarta Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Masalah gaji bagi PNS di Provinsi DKI Jakarta yang dinilai 'wah' oleh beberapa kalangan, ternyata belum tuntas. Tidak lama setelah menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tanggal 3 Februari 2015 silam, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Ahok.

Melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun memahami besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan, yakni untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif, namun Menteri Yuddy mengingatkan, agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial.

Orang lain juga bertanya?

"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (25/2).

Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunajangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp. 1.540.000.

Sebagai perbandingan, Pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah, yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai (jabatan pelayanan) Rp 9.592.000.

Yuddy juga mengingatkan Ahok, bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menetri PANRB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat itu, Menteri Yuddy minta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.

Seperti yang mengemuka dan hangat diperbincangkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja statis, tunjangan kinerja dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).

Ketika menyambangi Ahok pada tanggal 3 Februari 2015 silam, kepada wartawan Menteri PANRB antara lain mengatakan, yang perlu dilakukan adalah mencari titik temu, agar terdapat persepsi yang sama. "Kami mau samakan persepsi saja agar sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Karena itu, Pemprov DKI perlu membuat legal standing, sebagai payung hukum yang jelas dan alasan yuridisnya," imbuhnya.

Ahok ketika itu mengungkapkan, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ganjar saat AHY Kritik Jokowi soal IKN yang Dikhawatirkan Mangkrak
Respons Ganjar saat AHY Kritik Jokowi soal IKN yang Dikhawatirkan Mangkrak

AHY menyinggung IKN yang dikhawatirkan mangkrak hingga rakyat menderita.

Baca Selengkapnya
AHY Singgung Gaji PNS Hanya Naik 2 Kali Selama 9 Tahun, Benarkah?
AHY Singgung Gaji PNS Hanya Naik 2 Kali Selama 9 Tahun, Benarkah?

"Sembilan tahun terakhir, gaji mereka hanya naik dua kali, dengan akumulasi kenaikan 11 persen saja," kata AHY.

Baca Selengkapnya
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini

Menteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.

Baca Selengkapnya
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024

Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS 2024 Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Besok
Gaji PNS 2024 Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Besok

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO - Pidato Terakhir Presiden Jokowi di DPR, Sampaikan Rancangan APBN 2025
LIVE VIDEO - Pidato Terakhir Presiden Jokowi di DPR, Sampaikan Rancangan APBN 2025

Presiden Jokowi berpidato di sidang paripurna DPR di Kompleks Parlement Senayan, Jakarta, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Stafsus Sri Mulyani: Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan
Stafsus Sri Mulyani: Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan

Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

Baca Selengkapnya