Menpan RB Sebut Ada 13 Lembaga Negara Lagi yang akan Dibubarkan Pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tengah mempersiapkan daftar badan, lembaga, dan komisi yang akan dihapus.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut, saat ini sudah ada 13 nama lembaga atau badan yang masuk daftar.
"Sekarang kami mempersiapkan di atas 13 badan, lembaga, komisi yang harus dihapus," kata Tjahjo dalam Webinar Netralitas ASN di Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (10/8/2020).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana proses penentuan jumlah kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran? Terkait jumlah kementerian, Dasco mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah penambahan Kementerian/Lembaga. Ia menyebut Prabowo masih menggodok jumlah nomenklatur.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
Rencana penghapusan lembaga menurut Tjahjo lantaran lembaga, badan atau komisi itu dinilai tidak produktif dan menjadi beban.
"Karena memang sudah tumpang tindih dan tidak produktif," ucapnya.
Selain itu, Tjahjo mengatakan pihaknya telah merekomendasikan beberapa lembaga dan komisi untuk dibuat menggunakan undang-undang. Pembentukan itu menurutnya memerlukan waktu karena harus melalui pembahasan dengan DPR.
"Memang membutuhkan waktu Karena harus dibahas bersama DPR," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membubarkan 18 lembaga, badan, dan komisi dengan alasan efisiensi pengeluaran negara. Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 82/2020 yang diteken pada Senin (20/7/2020).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bertambahnya komisi di DPR RI lantaran, kementerian di periode pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka banyak yang dipecah.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaProses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaBaleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baca SelengkapnyaSusunan mitra di komisi akan ditentukan setelah Prabowo menentukan kabinet.
Baca SelengkapnyaPembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar lengkap kementerian/lembaga yang bakal pindah ke IKN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.
Baca SelengkapnyaMenurut Eko, penambahan komisi mengingat kemungkinan bertambahnya nomenklatur kementerian atau lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca Selengkapnya