Menpan RB sebut istri Nurhadi lolos staf ahli tapi belum dilantik karena kasus
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur melantik Tin Zuraida sebagai staf ahli bidang politik dan hukum di kementeriannya. Dia mengungkapkan, penunjukan Tin dilakukan secara seleksi terbuka.
Asman mengatakan, pengangkatan Tin sejatinya dilakukan sejak satu tahun lalu, namun tertunda karena masalah hukum yang menyeret Tin dan suaminya Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung. Dia tidak menapik permasalahan hukum yang menyeret nama pasangan suami istri itu menjadi pertimbangannya.
Berdasarkan hukum yang ada, dia menjelaskan, belum ada bukti keterlibatan Tin dalam dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan suaminya, Nurhadi.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa bukti perselingkuhan yang diungkap Hanum Mega? Hanum mengunggah bukti chat suaminya dengan wanita lain.
-
Bagaimana Hanum Mega menemukan bukti perselingkuhan? Hanum mengetahui perselingkuhan tersebut dari aplikasi pesan suami yang tersambung di komputer kantor.
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
"Sudah menunggu 1 tahun. 3 jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, 3 terpilih, 2 enggak masalah, karena pemberitaan kita tunda. Selama 1 tahun tidak ada fakta hukum. Nanti jadi evaluasi, kalau ada fakta hukum jadi dasar, enggak ada fakta hukum enggak bisa buktiin apa-apa," kata Asman usai acara hari antikorupsi sedunia di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Dia mengatakan, dalam pengangkatan Tin, pihaknya telah mengundang sejumlah instansi terkait. Terlebih lagi, persyaratan Tin dinilai telah terpenuhi.
"Hasil seleksi terbuka. Segi persyaratan enggak masalah," tukasnya.
Diketahui, penunjukan Tin banyak dipertanyakan. Apalagi, Tin yang sebelumnya menjabat Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung diketahui tak pernah sekalipun melaporkan hartanya ke KPK.
"Sama sekali belum pernah," ujar Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa.
Tin juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret nama suaminya itu. Pada pemeriksaan 1 Juni 2016 silam, Tin juga ditanya penyidik soal beberapa dokumen beserta uang yang ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediamannya.
"(Tin Zuraida diperiksa) diperiksa sebagai saksi untuk DAS (Doddy Arianto Supeno) untuk dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ujar Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah
Baca SelengkapnyaKepala Kejati Jatim, Mia Amiati pun memberikan sedikit bocoran hasil dari berita acara pemeriksaan tentang peran dari orangtua Ronald Tannur tersebut.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaKPK menyerahkan penanganan tersangka kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya