Menpan RB Siapkan 12 Sanksi Hingga Pemecatan ASN Tak Netral di Pilkada
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang membandel atau tidak netral pada Pilkada serentak akan diberi sanksi tegas bahkan hingga pemberhentian dari status ASN.
"Tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi tegas. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan," kata Tjahjo dalam Webinar, Senin (10/8/2020).
Tjahjo menyatakan terdapat 12 sanksi bagi ASN yang memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2020. Ia memastikan sanksi tidak hanya administrasi atau tulis saja.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
"Sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis tidak ada gunanya," ucapnya.
Meski demikian, Tjahjo mengaku masih banyaknya kasus ASN membandel lantaran pemberian sanksi masih lemah.
Tjahjo mencontohkan era sebelum reformasi di mana pembangunan satu desa terhambat hanya karena tidak mendukung partai penguasa.
Padahal, ia menegaskan ASN harus fokus pada pelayanan dan profesionalitas tanpa memandang ras, suku, agama, hingga pilihan politik masyarakat.
"Dampak dari ketidaknetralan ASN itu ada diskriminasi pelayanan. Kemudian ada konflik dan benturan kepentingan. Kemudian muncul kesenjangan dan ASN sangat menjadi tidak profesional," jelas Tjahjo.
Adapun 12 sanksi bagi ASN tidak netral adalah sebagai berikut:
1. Teguran lisan2. Teguran tertulis3. Pernyataan tidak puas secara tertulis4. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun5. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun6. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun7. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun8. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan9. Pembebasan dari jabatan10. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri11. Sanksi moral: pernyataan secara tertutup atau secara terbuka12. Pemberhentian tidak secara hormat sebagai PNS.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaKemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya