Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan-RB Soal Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati: Dasar Hukumnya Kuat dan Benar

Menpan-RB Soal Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati: Dasar Hukumnya Kuat dan Benar Menpan RB Tjahjo Kumolo. ©2022 Antara

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memastikan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.

Dia mengungkapkan, Kabinda adalah pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan Pasal 201 Undang-Undang Pilkada. Kemudian, penegasan tersebut juga diatur dalam Pasal 54 Perpres No 79 Tahun 2020 tentang Badan Intelejen Negara (BIN).

“Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah, dasar hukumnya kuat dan sudah benar,” katanya dalam pesan elektronik, Rabu (25/5).

Orang lain juga bertanya?

Tjahjo menerangkan, meskipun penjabat kepala daerah adalah TNI/Polri aktif tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian. Pengecualian ditujukan bagi yang masih menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi.

“Sewaktu saya Mendagri, dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo tapi sudah esselon I Kemendagri yang jadi Pj Papua dan Aceh dan Komjen Iriawan sudah jabat Sestama Lemhanas akhirnya bisa Pj Gubernur Jabar,” tutupnya.

Mahfud Sebut Tak Langgar Aturan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.

Dia menjelaskan meski Brigjen Andi merupakan anggota TNI aktif, tetapi saat ini tengah ditugaskan di luar instansinya. Sehingga tidak menyalahi aturan anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjadi pejabat kepala daerah.

"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," katanya dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Mahfud, anggota TNI dan Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang dilarang hanya anggota TNI dan Polri yang aktif di institusinya.

"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dll," ujarnya.

"Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," terangnya.

Sementara itu, anggota TNI dan Polri yang sudah alih status menjadi PNS dan pensiun juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah. Misalnya Paulus Waterpauw yang saat ini menjabat sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/POLRI yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," tutup Mahfud.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin Pilihan Presiden Jokowi, Putra Asli Bone
Sosok Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin Pilihan Presiden Jokowi, Putra Asli Bone

Bachtiar Baharuddin saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).

Baca Selengkapnya
Sosok Brigjen TNI Raden Toto, Kabinda Jabar yang Baru
Sosok Brigjen TNI Raden Toto, Kabinda Jabar yang Baru

Brigjen Toto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Provinsi Sultra.

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Bantah Ada Pakta Integritas BIN-Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar
Budi Gunawan Bantah Ada Pakta Integritas BIN-Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar

Budi Gunawan membantah ada pakta integrigas BIN dan PJ Bupati Sorong menangkan Ganjar.

Baca Selengkapnya
TNI Mutasi Kabinda Jakarta dan Sumut, Apakah Terkait Pilkada? Ini Analisis Pengamat
TNI Mutasi Kabinda Jakarta dan Sumut, Apakah Terkait Pilkada? Ini Analisis Pengamat

Mutasi kedua jabatan ini dilakukan di musim Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Rapat dengan Komisi I DPR RI, BIN Beberkan Kondisi Keamanan Negara Jelang Pilkada 2024
Rapat dengan Komisi I DPR RI, BIN Beberkan Kondisi Keamanan Negara Jelang Pilkada 2024

BIN diminta oleh Komisi I DPR RI untuk terus bekerja secara profesional.

Baca Selengkapnya
Herindra Dinilai Sosok Tepat Pimpin BIN, Ini Alasannya
Herindra Dinilai Sosok Tepat Pimpin BIN, Ini Alasannya

Qodari mengungkapkan, setidaknya ada empat alasan mengapa penunjukkan Herindra merupakan langkah tepat.

Baca Selengkapnya
Heboh Pejabat Batubara Arahkan Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Istana
Heboh Pejabat Batubara Arahkan Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Istana

Istana memastikan Mendagri tak akan tinggal diam bila pejabat Batubara terbukti minta kepala desa menangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Menganalisis Kemampuan Purnawiran Jenderal Bintang Tiga Kawal Intelijen Negara Gantikan Budi Gunawan
Menganalisis Kemampuan Purnawiran Jenderal Bintang Tiga Kawal Intelijen Negara Gantikan Budi Gunawan

Herindra sendiri merupakan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politisi PDIP Bahas Jalur Kilat Kasad Jadi Panglima: Presiden Bapak Tak Salahi Aturan
VIDEO: Politisi PDIP Bahas Jalur Kilat Kasad Jadi Panglima: Presiden Bapak Tak Salahi Aturan

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal pencalonan Kasad Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.

Baca Selengkapnya
DPR Setujui Usulan Pemerintah, Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan
DPR Setujui Usulan Pemerintah, Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan

Kesepakatan ini, diambil dalam rapat paripurna ke-4 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2023 pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Kabar Pergantian Sejumlah Pj Gubernur Jelang Pilkada 2024, Ini Penjelasan Istana
Kabar Pergantian Sejumlah Pj Gubernur Jelang Pilkada 2024, Ini Penjelasan Istana

Mengenai Pj Gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin, semuanya berdasarkan pertimbangan.

Baca Selengkapnya