Menpan RB Wajibkan Kantor ASN Bentuk Pusat Kendali Krisis Covid-19
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan kantor-kantor aparatur sipil negara (ASN) untuk mempunyai Tim Penanganan yang menjadi pusat kendali krisis (crisis center) penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran masing-masing.
Kewajiban membentuk Pusat Kendali Krisis itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 69 Tahun 2020 yang diedarkan pada Kamis 24 September 2020.
"Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 yang dimaksud agar berperan sebagai pusat kendali krisis (crisis center) Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah masing-masing," ujar Tjahjo dilansir Antara, Kamis (24/9).
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Kenapa penting membentuk KPPS? KPPS dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Menpan-RB menetapkan SE tersebut untuk memperkuat peran Tim Penanganan Covid-19 pada perkantoran Kementerian, Lembaga, dan Daerah dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran institusi pemerintah tersebut.
Adapun teknis tindak lanjut tim tersebut adalah memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Tim Penanganan dapat memberi rekomendasi kepada PPK terkait pelaksanaan kegiatan operasional kantor untuk memutus mata rantai penularan Covid-19di lingkungan kantor instansi pemerintah tersebut. Tim juga berkewajiban menjaga kedisiplinan setiap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Tjahjo juga meminta tim penanganan Covid-19 itu terus memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19.
Ia menginstruksikan agar tim tersebut berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya bersama dalam mencegah penularan Covid-19.
Pusat krisis juga wajib memiliki pusat panggilan (call center) yang beroperasi 24 jam. Pusat Panggilan 24 jam itu berfungsi untuk mempercepat penanganan kasus pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, maupun memiliki riwayat kontak erat.
"Apabila mendapat informasi adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, tim penanganan segera melapor ke Puskesmas, dan kemudian Dinas Kesehatan setempat," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menginstruksikan agar informasi penularan tersebut dibuka kepada seluruh pegawai yang ada di instansi pemerintah tersebut. Keterbukaan itu diharapkan dapat memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat dengan pegawai yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Setelah itu, lingkungan kantor juga harus langsung diberi desinfektan sesuai dengan pedoman desinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait tugas dan kewenangan Tim Penanganan Covid-19 tersebut, Tjahjo meminta agar selalu ada laporan berkala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Adapun cara tim menjaga kedisiplinan agar lingkungan kerjanya selalu aman dari Covid-19 adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyusun prosedur operasional standar penanganan Covid-19 di kantor
2. Menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan
3. Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan
4. Memantau kesehatan pegawai ASN dan keluarganya secara proaktif dan reguler
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor
6. Melakukan edukasi dan penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor
7. Menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan Covid-19 di lingkungan kantor
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca SelengkapnyaUU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca SelengkapnyaSetelah adanya banyak investor masuk ke proyek-proyek di sana untuk membangun rumah sakit, hotel, mal, hingga sekolah.
Baca SelengkapnyaPresiden meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang rigid dan detail terkait pemerintahan ASN ke IKN.
Baca SelengkapnyaFasilitas penunjang semisal restoran atau tempat jajan bakal segera tersedia bagi para aparatur negara di IKN.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah memberikan arahan pemindahan ASN tidak akan dipaksakan jika fasilitas belum siap pada bulan September.
Baca SelengkapnyaProses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi program dan membuat skala prioritas.
Baca SelengkapnyaDinamika terkait pemindahan PNS ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.
Baca Selengkapnya