Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan RB Wajibkan Kantor ASN Bentuk Pusat Kendali Krisis Covid-19

Menpan RB Wajibkan Kantor ASN Bentuk Pusat Kendali Krisis Covid-19 Menpan RB Tjahjo Kumolo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan kantor-kantor aparatur sipil negara (ASN) untuk mempunyai Tim Penanganan yang menjadi pusat kendali krisis (crisis center) penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran masing-masing.

Kewajiban membentuk Pusat Kendali Krisis itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 69 Tahun 2020 yang diedarkan pada Kamis 24 September 2020.

"Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 yang dimaksud agar berperan sebagai pusat kendali krisis (crisis center) Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah masing-masing," ujar Tjahjo dilansir Antara, Kamis (24/9).

Menpan-RB menetapkan SE tersebut untuk memperkuat peran Tim Penanganan Covid-19 pada perkantoran Kementerian, Lembaga, dan Daerah dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran institusi pemerintah tersebut.

Adapun teknis tindak lanjut tim tersebut adalah memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Tim Penanganan dapat memberi rekomendasi kepada PPK terkait pelaksanaan kegiatan operasional kantor untuk memutus mata rantai penularan Covid-19di lingkungan kantor instansi pemerintah tersebut. Tim juga berkewajiban menjaga kedisiplinan setiap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Tjahjo juga meminta tim penanganan Covid-19 itu terus memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Ia menginstruksikan agar tim tersebut berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya bersama dalam mencegah penularan Covid-19.

Pusat krisis juga wajib memiliki pusat panggilan (call center) yang beroperasi 24 jam. Pusat Panggilan 24 jam itu berfungsi untuk mempercepat penanganan kasus pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, maupun memiliki riwayat kontak erat.

"Apabila mendapat informasi adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, tim penanganan segera melapor ke Puskesmas, dan kemudian Dinas Kesehatan setempat," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menginstruksikan agar informasi penularan tersebut dibuka kepada seluruh pegawai yang ada di instansi pemerintah tersebut. Keterbukaan itu diharapkan dapat memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat dengan pegawai yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Setelah itu, lingkungan kantor juga harus langsung diberi desinfektan sesuai dengan pedoman desinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait tugas dan kewenangan Tim Penanganan Covid-19 tersebut, Tjahjo meminta agar selalu ada laporan berkala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Adapun cara tim menjaga kedisiplinan agar lingkungan kerjanya selalu aman dari Covid-19 adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyusun prosedur operasional standar penanganan Covid-19 di kantor

2. Menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan

3. Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan

4. Memantau kesehatan pegawai ASN dan keluarganya secara proaktif dan reguler

5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor

6. Melakukan edukasi dan penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor

7. Menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan Covid-19 di lingkungan kantor

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN

PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN

UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi: Kita Ingin Sebanyak-banyaknya PNS Pindah ke IKN, Keramaian Dibutuhkan IKN
Presiden Jokowi: Kita Ingin Sebanyak-banyaknya PNS Pindah ke IKN, Keramaian Dibutuhkan IKN

Setelah adanya banyak investor masuk ke proyek-proyek di sana untuk membangun rumah sakit, hotel, mal, hingga sekolah.

Baca Selengkapnya
Begini Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Begini Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Presiden meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang rigid dan detail terkait pemerintahan ASN ke IKN.

Baca Selengkapnya
10 Tower Hunian PNS di IKN Sudah Siap Huni
10 Tower Hunian PNS di IKN Sudah Siap Huni

Fasilitas penunjang semisal restoran atau tempat jajan bakal segera tersedia bagi para aparatur negara di IKN.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi

Presiden Jokowi telah memberikan arahan pemindahan ASN tidak akan dipaksakan jika fasilitas belum siap pada bulan September.

Baca Selengkapnya
Begini Skema Pemindahan PNS ke Kementerian Baru Kabinet Prabowo, Harus Rampung Sebelum 2025
Begini Skema Pemindahan PNS ke Kementerian Baru Kabinet Prabowo, Harus Rampung Sebelum 2025

Proses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung
Penjelasan Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Aturannya Hampir Rampung

Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
8 Program Prioritas Kementerian PANRB, Salah Satunya Pindahkan PNS ke IKN Nusantara
8 Program Prioritas Kementerian PANRB, Salah Satunya Pindahkan PNS ke IKN Nusantara

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi program dan membuat skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Bocoran Skenario Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Nusantara
Bocoran Skenario Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Nusantara

Dinamika terkait pemindahan PNS ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.

Baca Selengkapnya