Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpora persilakan PNS atlet berprestasi pilih tugas di daerah masing-masing

Menpora persilakan PNS atlet berprestasi pilih tugas di daerah masing-masing Menpora Imam Nahrawi beri arahan kepada para peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS bagi atlet . ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mempersilakan atlet berprestasi dalam berbagai kejuaraan multi-cabang olahraga yang telah diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk memilih tugas di daerah masing-masing. Imam menuturkan mereka tidak harus menjadi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Mereka tidak boleh berhenti sebagai atlet meskipun menjadi PNS. Masing-masing atlet itu akan melanjutkan prestasi mereka baik sebagai atlet ataupun pelatih. Mereka akan mendapatkan kelonggaran untuk memilih tugas ke Dinas Pemuda dan Olahraga di daerah masing-masing," kata Menpora ketika memantau Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Formasi Khusus Olahragawan berprestasi di GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (31/10).

Menpora berharap atlet-atlet yang telah berprestasi dalam SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade itu akan mendapatkan dispensasi sebagai pegawai dan memiliki jam kerja yang berbeda dengan pegawai lain karena mereka akan bertugas sebagai atlet dan pelatih.

"Mereka dapat menjadi pelatih di sekolah Ragunan, di cabang-cabang olahraga, ataupun di klub-klub olahraga. Kalaupun sebagai atlet, mereka akan tetap melanjutkan sebagai atlet pelatnas," kata Menpora yang didampingi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin ketika meninjau uji tes CPNS atlet itu.

Imam mengatakan atlet-atlet yang telah menjadi aparatur sipil negara itu dipersilakan untuk menyebarluaskan inspirasi dan menyumbang potensi mereka ke daerah asal masing-masing. "Kami akan mengirim mereka ke daerah untuk dialihtugaskan. Statusnya ya mutasi daerah," ujar Menpora.

Sebanyak 198 atlet berprestasi pada Asian Games Incheon 2014, Asian Para Games 2014, SEA Games Singapura 2015, ASEAN Para Games 2015, Olimpiade 2016, Paralimpiade 2016, SEA Games Kuala Lumpur 2017, ASEAN Para Games 2017, Asian Games Jakarta-Paembang 2018, serta Asian Para Games 2018 mengikuti tes gelombang kedua di Cibubur.

"Kami juga memikirkan masa depan bagi atlet-atlet yang usia mereka sudah melampaui persyaratan untuk menjadi pegawai negeri. Mereka akan menjadi pegawai kontrak pemerintah ataupun ditempatkan di BUMN," kata Menpora.

Sementara, Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan proses pengangkatan atlet-atlet peraih medali dalam Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 sebagai PNS lebih cepat menyusul dirinya sebagai Komandan Kontingen (CdM) Asian Games 2018 itu yang diangkat sebagai Menteri PAN-RB.

"Semula, hanya peraih medali emas dan perak Asian Games dan Asian Para Games saja yang mendapatkan pengangkatan sebagai CPNS. Tapi, saya berjuang lagi ke Presiden dan Wakil Presiden agar semua peraih medali itu dapat menjadi PNS, termasuk peraih medali emas Pekan Olahraga Nasional," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menpora Lantik 27 Atlet jadi PNS, Berapa Gaji Bakal Didapat?
Menpora Lantik 27 Atlet jadi PNS, Berapa Gaji Bakal Didapat?

Gaji 27 atlet yang dilantik menjadi PNS oleh Menpora Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemenpora Gencarkan Perlindungan Masa Depan Para Pejuang Olahraga
BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemenpora Gencarkan Perlindungan Masa Depan Para Pejuang Olahraga

Anggoro menyampaikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan masa depan para pejuang olahraga Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus
Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus

Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.

Baca Selengkapnya
Seperti Bursa Transfer Klub Sepak Bola, PNS Pusat Nantinya Bisa Dipindah ke Daerah
Seperti Bursa Transfer Klub Sepak Bola, PNS Pusat Nantinya Bisa Dipindah ke Daerah

Peluncuran Bursa ASN ini selaras dengan salah satu poin kebijakan di UU ASN.

Baca Selengkapnya
UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil
UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil

UU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.

Baca Selengkapnya
Lepas Delegasi PORNAS, Mentan SYL: Kalian Harus Juara
Lepas Delegasi PORNAS, Mentan SYL: Kalian Harus Juara

Sebanyak 95 peserta dilepas Mentan SYL untuk mensukseskan PORNAS XVI KORPRI tahun 2023.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Seleksi PNS Bisa Dilakukan Tiga Kali dalam Setahun untuk Akomodosi Honorer
RUU ASN Disahkan, Seleksi PNS Bisa Dilakukan Tiga Kali dalam Setahun untuk Akomodosi Honorer

Pada rapat terbatas RUU ASN, bersama Presiden Joko Widodo, Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RUU ASN.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Wilayah 3T Bisa Lebih Mudah Dapat PNS
UU ASN Disahkan, Wilayah 3T Bisa Lebih Mudah Dapat PNS

Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya

Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya