Menpora potong gaji pegawai demi Rio di F1, DPR sebut itu hak orang
Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dikabarkan memotong gaji karyawan Kemenpora guna mendukung pembalap Formula 1, Rio Haryanto. Kabar ini bahkan sudah ramai dibicarakan di media sosial.
Menanggapi itu, anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana mengatakan, kebijakan Imam sungguh tidak tepat karena bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Sebagai inisiatif dari Menpora untuk potong gaji itu sah-sah saja, sebagai gagasan. Tapi kemudian apakah jadi problem, tentu harus kita pikirkan baik-baik karena potong gaji itu sesuatu yang tidak populer, menyangkut hak orang lain," kata Dadang di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (2/3).
-
Siapa yang Rio Haryanto pacari? Incess sengaja merekam saat Rio bersama kekasihnya, Athina Papadimitriou.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana Hashim Djojohadikusumo menolak dibantu? Mengetahui akan dibantu, ia jusru meminta untuk membawakan kursinya yang ia pakai sendiri. 'Pak Hashim bilang saya masih kuat kok, kenapa ini harus ditolong segala 😅,' tulis keterangan.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Mengapa fans Rio sedih? Beberapa fans Rio merasa sedih karena sang pebalap punya kekasih, sementara yang lain merayakan kebahagiaan atas pasangan yang cantik dan cocok.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
Kebijakan memotong gaji karyawan, kata dia, seperti menurunkan wibawa negara. APBN sedemikian besar bisa saja mendukung Rio tanpa harus memotong gaji karyawan.
"Sepertinya negara tidak bisa memfasilitasi, negara kita negara besar. Ini kan menyangkut wibawa negara, masa tidak bisa fasilitasi agar perusahaan besar mau terlibat sponsor untuk seorang Rio. Masa yang gitu harus lakukan pemotongan pada pegawai," kritik politisi Hanura ini.
Komisi X DPR, menurutnya, telah mendorong Kemenpora untuk mencari sponsor ketimbang memotong gaji karyawan.
"Ya kita sudah mendorong dan tentu pada puncak eksekusi itu tugas pemerintah. Kepada Menpora dan pemerintah harus lakukan langkah-langkah untuk kemudian mendorong sponsorship. Saya kira menpora atau presiden bisa lakukan langkah itu. Atau misal dari APBN selama tidak timbulkan kecemburan pada cabang lain," tandas Dadang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaRieke menjelaskan, sejauh ini Tapera belum mengembalikan dana milik para pekerja yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRieke menyampaikan permohonan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna, Kamis, 10 September 202
Baca SelengkapnyaKomite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaRieke menyinggung aturan dan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami cacat hukum
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VI DPR Herman Khaeoron menanggapi masukan masyarakat terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Baca SelengkapnyaProgram itu dinilai bertentangan dengan undang-undang dan rasa keadilan rakyat.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca Selengkapnya