Menristekdikti: Rektor Asing Akan Dimulai Dari Perguruan Tinggi Swasta
Merdeka.com - Wacana mendatangkan rektor asing terus didorong oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir. Kemarin, mantan rektor Universitas Diponegoro ini menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakan akan merevisi regulasi terkait hal tersebut.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi setuju dengan wacana rektor asing, namun perlu ada peraturan yang diperbaiki. Natsir menjelaskan terdapat 16 peraturan yang direvisi.
Salah satunya terkait kriteria rektor yang sebelumnya hanya terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan merupakan warga negara Indonesia (WNI). Nantinya bisa dari non-PNS serta orang asing yang miliki citra baik.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Siapa yang akan dinaturalisasi? 'Ada kabar dari beberapa temanku yang juga memiliki koneksi dengan PSSI, ternyata Mees dan satu pemain lainnya, yaitu Eliano Reijnders,' ungkap Yussa.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Saat ini, dia juga akan mendorong perguruan tinggi swasta terlebih dahulu (PTS) untuk bisa menerapkan rektor asing. Sebab menurut dia, praktek rektor asing di perguruan tinggi swasta lebih mudah dan tidak terlalu rumit dalam menerapkan peraturan.
"Saya akan dorong Universitas Swasta bisa masuk dulu, nanti negeri. Kami akan tata peraturan pemerintah," kata Natsir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Dia yakin tahun 2020 beberapa rektor asing sudah mulai memimpin perguruan tinggi negeri atau swasta. Lalu empat tahun kemudian atau pada 2024 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lima PTN. Bahkan, wacana ini sudah dilaporkannya kepada Presiden Jokowi.
"Saya sudah laporkan kepada Bapak Presiden, dalam hal ini wacana untuk merekrut rektor asing ini, yang punya reputasi. Kalau yang tidak punya reputasi, jangan," kata Nasir
Natsir meminta kepada pihak yang menolak mendatangkan rektor asing agar membandingkan beberapa negara yang sudah menganut hal tersebut. Seperti Singapura, kata dia, Nanyang Technological University (NTU), Singapura yang melonjak ke peringkat 12 besar dunia karena mengundang rektor asing.
Tidak hanya itu, tambah dia, Arab Saudi juga mengikuti hingga kini peringkatnya sudah masuk 189 di dunia. Rencananya, kata dia, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla Dekan Fakultas Teknik di Universitas Hasanudin (UNHAS) akan merekrut dari asing.
"Pak Wapres sudah menyampaikan pada saya, pak JK, Unhas sebentar lagi juga akan ada dekan Fakultas Tekniknya dari orang asing juga," ungkap Nasir.
Dia meminta agar masyarakat tidak alergi terkait hal tersebut. Jika tidak, Indonesia menurut dia tidak akan berkembang.
"Padahal itu hal biasa di dunia perguruan tinggi. harus berkolaborasi," kata Natsir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Utamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
Baca SelengkapnyaMerdeka Belajar episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca Selengkapnya"Untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena," kata Irma
Baca SelengkapnyaPengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPakar Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menekankan agar pihak swasta yang menjabat Eselon II tidak terafiliasi dengan politik.
Baca SelengkapnyaAturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca Selengkapnya