Menristekdikti: UKM Jadi Benteng Menangkal Radikalisme
Merdeka.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyerukan unit-unit kegiatan mahasiswa (UKM) menjadi benteng untuk menangkal paham radikalisme.
"Sebagai menteri, saya sudah mengindikasikan terjadi radikalisme di seluruh kampus. Dalam (penyebaran) radikalisme hampir banyak yang kena," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/11).
Nasir menjelaskan ketika itu belum ada regulasi yang mendukung langkah pembentengan radikalisme di kampus. Hingga akhirnya pemerintah pada akhirnya 2017 mengeluarkan Perppu untuk menertibkan.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Apa tujuan dari program deradikalisasi? Program deradikalisasi adalah pembinaan bagi narapidana kasus terorisme (napiter) untuk menghilangkan pemahaman radikal terorisme nya.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang membantu Munir dalam proses deradikalisasi? 'Di sana saya mendapatkan pembinaan yang komprehensif, mencakup aspek keagamaan, wawasan kebangsaan, dan psikologi, serta melibatkan banyak pihak dari akademisi berpengalaman hingga tokoh masyarakat.'
-
Bagaimana Munir mengubah pandangan radikalnya? Pentingnya pembinaan keagamaan dan wawasan kebangsaan menjadi titik balik baginya.
-
Bagaimana Fathurrahman memperbaiki peraturan terkait NTR? Ia juga memperbaiki peraturan-peraturan terkait Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946.
"Perguruan tinggi di Indonesia harus didorong untuk menjadi toleran, moderat, semuanya. Masalah kebangsaan harus dibangun kembali berlandaskan empat pilar," jelasnya.
Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menjadi empat pilar yang dipegang teguh.
"Penerapannya bagaimana? Kita kan punya mahasiswa, baik di dalam maupun luar kampus. Ada juga itu organisasi ekstra kampus, harus diwadahi," tegasnya.
Nasir mencontohkan banyak organisasi ekstra kampus, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
"Apakah HMI, PMII, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), IMM, dan lainnya, harus kita wadahi. Makanya, kami keluarkan Permenristek Dikti Nomor 55/2018," katanya.
Permenristek Dikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi itu, lanjut dia, meneguhkan peran UKM.
"Unit kegiatan mahasiswa menjadi pengawal ideologi bangsa. Ini akan membentengi kekuatan kampus agar jangan sampai terpapar radikalisme," tutup Nasir.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Madiun disarankan memiliki penguatan pencegahan paham radikal dan terorisme demi keamanan kota tersebut
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaUntuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat, salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid.
Baca SelengkapnyaBNPT hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan fungsi pencegahan terhadap virus-virus intoleransi.
Baca SelengkapnyaDi tengah gelombang aksi mahasiswa, Ibu Negara Iriana Jokowi melakukan kunjungan kerja di sejumlah tempat di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaSelain penguasaan literasi yang baik, seorang ulama juga harus memiliki akhlak dan karakter yang santun, tenang, dan tidak mudah menghasut.
Baca SelengkapnyaWakil BPIP Berpesan Pancasila tetap jadi pilar utama pendidikan di universitas.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, tindakan untuk mengajak sejumlah rektor menyatakan sikap seperti itu adalah perbuatan yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menduga kelompok ini menyasar anak muda karena masa depan bangsa ada di tangan mereka.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaSyaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.
Baca Selengkapnya