Mensos: Adopsi Angeline tidak sesuai prosedur
Merdeka.com - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, prihatin dengan kasus pembunuhan yang dialami Angeline (8). Menurutnya, dari awal proses adopsi atau pengangkatan Angeline, tampaknya tidak sesuai prosedur dalam undang-undang yang berlaku.
"Yang terjadi pada kasus Angeline ini ternyata (adopsinya) tidak melalui prosedur seperti dalam Undang-Undang," kata Menteri Khofifah Indar Parawansa di sela menghadiri pembukaan Diklat Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial Napza di Yogyakarta. Demikian dikutip dari antara, Jumat (12/6).
Khofifah menjelaskan, sesuai dengan perangkat UU yang ada, adopsi anak yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) dengan WNI atau WNI dengan warga negara asing (WNA) harus melalui prosedur yang rumit dan dilaporkan ke Kementerian Sosial.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Kenapa keluarga AFK melapor ke polisi? 'Kami harap kasus ini diproses karena ada dugaan kelalaian oleh petugas sunat,' ungkap kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi, Rabu (29/11).
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang perlu berperan aktif dalam pengasuhan? 'Jadi, simpulannya, dalam pengasuhan anak pada orang lain, dituntut peran orangtua untuk dapat memaksimalkan peran pengasuhan dalam sisa waktu di rumah saat bersama anak-anak,' katanya.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
Namun demikian, kata Menteri, orang tua angkat Angeline tidak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke kementeriannya. Begitu juga ketika dilakukan pengecekan ke Dinas Sosial di Bali tidak ada proses permohonan tersebut.
"Kalau memang bapak angkatnya adalah WNA permohonannya harus diajukan ke Kemsos, namun ternyata tidak, ketika kami koordinasi ke Dinas Sosial di Bali juga permohonan tidak dilakukan, sehingga ini tidak sah sesuai regulasi," kata wanita berkerudung ini.
Khofifah mengatakan, prosedur dalam adopsi anak memang sangat detil dan terlihat rumit, karena prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri. Sebab adopsi harus dilihat sebagai proses perlindungan anak.
Menurut dia, rumitnya proses adopsi anak tersebut juga diakuinya menyebabkan masyarakat maupun pihaknya yang ingin mengangkat anak tidak mau mematuhi prosedur yang ada.
"Padahal ini (prosedur) penting untuk perlindungan, ini harus menjadi menjadi perhatian kita semua termasuk masyarakat, agar yang terjadi tidak pada penelantaran anak, seperti dalam kasus yang pernah terjadi," katanya.
Khofifah mengatakan, untuk memperbaiki kondisi yang ada, diperlukan pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat.
"Kemudian juga adanya perubahan sudut pandang terkait adopsi anak, yang tidak lagi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang tua yang belum memiliki anak, akan tetapi kebutuhan anak untuk mendapat perlindungan," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaViral momen polwan kunjungi panti asuhan balita di Semarang, penuh haru.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaRisma mengatakan Kementerian Sosial telah menyiapkan bantuan permakanan yang bisa diberikan kepada panti asuhan.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak telah sepakat membuat rumah bersama di Polres Bogor untuk proses adaptasi anak.
Baca SelengkapnyaKisah sedih seorang gadis diusir dan ditolak kembali ke rumah oleh orang tuanya. Kini, tinggal dan dirawat di panti ODGJ.
Baca SelengkapnyaSOP sesuai aturan dijalankan itu diketahui setelah Dinkes Kabupaten Bogor mendatangi rumah sakit.
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Amy BMJ terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan menghalangi pemberitaan ASI eksklusif kepada anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaSang ibu sempat curiga dengan perbedaan rambut anak diberi ASI dengan dibawa pulang.
Baca Selengkapnya