Mensos Idrus nilai Therapeutic Community cara tepat rehabilitasi pemadat
Merdeka.com - Belakangan ini Kepolisian kerap mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita pun dalam jumlah besar.
Fakta tersebut paling tidak menguatkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Indonesia merupakan salah satu negara sasaran para bandar narkoba.
Sebagai upaya memutus rantai pengguna narkoba, Kementerian Sosial yang berafiliasi dengan Kemenko PMK membuat program sebuah metode rehabilitasi buat pemadat dengan menggunakan azas kekeluargaan yakni Metode Therapeutic Community (TC).
-
Bagaimana rehabilitasi pecandu narkoba di Ponpes Al Ghozali? Rehabilitasi paling cepat butuh waktu 9 hari. Jika pecandu narkoba mulai sembuh, mereka diberi aktivitas harian seperti berkebun atau mengurus lahan tebu milik pondok pesantren.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang bahas tentang rehabilitasi pecandu narkoba di talkshow? Martha Widiana Mayangsari S.Psi, ahli narkoba dari BNN Kota Malang, dan Dr. Frilya Rahma Putri, Sp.Kj dari Departemen Psikiatri FKUB/RSSA.
-
Bagaimana caranya untuk melawan kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
Menteri Sosial Idrus Marham menjelaskan metode tersebut berbasis ilmu pekerjaan sosial.
"Metode rehabilitasi bagi korban penyalahguna Napza (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) dengan menggunakan azas kekeluargaan serta menitik beratkan pada kekuatan kelompok atau komunitas yang terdiri dari para individu penyalahguna Napza dengan permasalahan dan kebutuhan yang sama sehingga mengatasi masalah adiksi mereka melalui solusi yang berasal dari dalam diri, atau yang dalam ilmu pekerjaan sosial dikenal dengan konsep 'self people to help themselve'," terang Idrus, Rabu (1/8).
Dalam pelaksanaannya, metode TC (Therapeutic Community) diselaraskan dengan pendekatan dan metode ilmu pekerjaan sosial, sehingga target yang dicapai dalam program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna Napza di PSPP Galih Pakuan Bogor tidak hanya sebatas menuju abstinen semata, namun juga menuju keberfungsian sosial dari mantan klien korban penyalahguna Napza tersebut.
"Kami punya kewajiban agar generasi muda dapat memahami dan waspada terhadap bahaya penyalahgunaan Napza dan dapat melaksanakan deteksi dini terhadap penyalahgunaan Napza," kata Mensos yang berafiliasi kepada Kemenko PMK tersebut.
"Potensi anak-anak muda seperti Karang Taruna atau organisasi kepemudaan harus dijadikan mitra strategis dalam membentengi dan menyelamatkan generasi muda dari lost generation," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menambahkan pemulihan seseorang dari ketergantungan Napza, tidak hanya sekedar menghentikan pemakaiannya, melainkan membantu untuk menumbuh kembangkan aspek mental, psikososial, emosional, spiritual dan kemampuan (kompetensi) serta memiliki life skill (keterampilan hidup) untuk melangsungkan kehidupannya.
"Ancaman penyalahgunaan Napza akhir-akhir ini sangatlah luar biasa yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan khususnya masa depan generasi dan berpotensi pada kehancuran," katanya.
Berdasarkan Undang undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan lain yang mewajibkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza menjalani rehabilitasi adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 04 tahun 2010 dan Nomor: 03 tahun 2011. Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi tersebut, juga terdapatnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Kementerian Sosial menggelar kampanye sosial dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan Napza dengan melibatkan 650 anak muda dari wilayah Jabodetabek di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan, Bogor, Jawa Barat, 1 Agustus 2018.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca SelengkapnyaSalah satu dari instruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Baca SelengkapnyaRSMM Bogor membuka pelayanan bagi pecandu judi daring atau judi online sebagai penanganan adiksi perilaku.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca Selengkapnya