Ini kata Mensos Khofifah soal hukuman kebiri dituding melanggar HAM
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati. Namun, sejumlah kalangan menilai hukuman kebiri tak perlu dilakukan karena bisa melanggar HAM.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pun angkat bicara. Menurutnya, Perppu tersebut harus dilihat secara utuh tak bisa secara parsial. Dia juga membantah jika Perppu tersebut disebut sebagai Perppu kebiri.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
"Bukan Perppu kebiri, opini yang terbangun terlanjur begitu. Enggak, sekarang di dalam revisi kedua UU Perlindungan Anak, Perppu No 1 Tahun 2016. Di dalam Perppu ini kalau mau dilihat konsideranya justru dasar hukumnya pasal 28 B ayat 2 tentang hak anak harus dijamin oleh negara termasuk tumbuh kembangnya termasuk anak harus dijamin tidak mendapat kekerasan dan diskriminasi. Jadi itu justru pasal tentang HAM. Loh pasal 28 B itu ayat 2 itu tentang anak," kata Khofifah saat berkunjung ke kantor redaksi merdeka.com, di Tebet, Jakarta, Kamis (26/5).
Khofifah mengimbau kepada pihak yang menolak Perppu tersebut untuk datang ke tempat korban kejahatan seksual. Di sana akan bisa dilihat efek yang diakibatkan dari kejahatan tersebut terhadap korban dan keluarga.
"Banyak yang bilang ini melanggar HAM. Nah sekarang haknya korban bagaimana? Saya kok enggak pernah dengar mereka bicara haknya korban. Mereka bicara soal pelaku. Ini korban sudah jadi korban dan trauma," kata Khofifah.
"Saya datang ke makam korban, saya bilang maafkan Bu Khofifah ya nak. Ini (kejahatan seksual) bisa jadi pertanyaan di alam kubur loh. Jangan sampai ini jadi pertanyaan buat saya di alam kubur loh," katanya.
Menurutnya, hukuman kebiri diberikan setelah melalui sejumlah ketentuan yang sudah diatur dalam Perppu tersebut. Hukuman kebiri tak akan serta merta begitu saja diberikan.
"Ketika korban anak-anak, pelaku pedofil dan korbannya berkali-kali maka bisa ditambah hukuman setelah hukuman pokok," katanya.
Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengatakan, hukuman kebiri dilakukan dengan cara menyuntik kimia ke pelaku. Hukuman kebiri juga dilakukan dengan batas waktu tertentu yakni dua tahun.
"Jadi kalau ada yang menolak, saya tanya kenapa? Kalau soal kekhawatiran hukuman kebiri memutus keturunan pelaku, ini hukuman berjangka berlaku dua tahun, tidak selamanya," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan kasus 98 termasuk pelanggaran HAM berat.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution dikritik LBH seusai menyatakan dukungannya untuk menembak mati begal, namun dia bergeming dan tetap mendukung tindakan tegas itu.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan terhadap anak itu, kata Indira tengah didalami oleh pihaknya.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya