Mensos minta ada teguran jika RS Mitra Keluarga bersalah
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, rumah sakit yang melakukan kesalahan tidak dapat langsung ditutup sementara. Ini seusai dengan Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Khofifah mengatakan, RS Mitra Keluarga yang diduga lalai tetap harus mendapatkan sanksi jika terbukti terlambat memberikan penanganan terhadap Tiara Debora. Sebab menyebabkan bayi berusia empat bulan itu meninggal dunia.
"UU Nomor 44 itu menyebutkan bahwa memberikan peringatan lisan dulu, memberikan peringatan tertulis dulu, kemudian memang straight punishment sampai kepada proses pembekuan izin," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).
-
Apa itu kalimat imperatif? Kalimat imperatif adalah jenis kalimat yang digunakan untuk memberikan perintah, instruksi, atau permintaan kepada seseorang atau sekelompok orang.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Kapan kalimat imperatif sering digunakan? Kalimat imperatif termasuk jenis kalimat yang sering digunakan sehari-hari.
-
Bagaimana ciri khas kalimat imperatif? Kalimat imperatif ditandai dengan tanda seru (!) di akhir kalimatnya. Tanda ini menunjukkan intensitas perintah yang diberikan.
-
Apa pesan Ipuk untuk tenaga kesehatan Banyuwangi? Berikan pelayanan yang baik. Jangan sampai muncul keluhan pelayanan buruk karena tidak ramah atau pun pelayanannya lama. Mari sama-sama berbenah, berkomitmen membangun Banyuwangi lebih baik lagi.
-
Kenapa kalimat imperatif penting? Sebagai jenis kalimat yang sering digunakan, penting untuk dipahami lebih lanjut apa itu kalimat imperatif.
Dia menegaskan, rumah sakit tersebut harus diberikan peringatan. Karena kata dia, proses SOP tetap harus dilakukan.
"Yang memberikan izin itu lah yang akan memberikan peringatan. Jadi kan kalau untuk UU nya diberikan teguran lisan, tertulis kemudian pembekuan izin," ungkapnya.
Khofifah mengatakan, akan menghormati seluruh partisipasi masyarakat yang sudah memberikan layanan kesehatan. Tetapi kata dia, regulasi UU RS juga terus harus ditegakkan.
"Ini harus terus ditegakkan," pungkas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RSUP NTB akan tetap bertanggung jawab terhadap reaksi tangan kiri pasien yang mengalami pembengkakan dan bernanah usai mendapat suntikan.
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca SelengkapnyaSurat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan.
Baca SelengkapnyaBudi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaAgung mengatakan, RS Medistra sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAgung mengatakan pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya