Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mensos Risma Terbitkan Edaran Tentang Perlindungan Anak, Ini Isinya

Mensos Risma Terbitkan Edaran Tentang Perlindungan Anak, Ini Isinya Mensos Tri Rismaharini. ©ANTARA/HO-Humas Ditjen Linjamsos

Merdeka.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan. Edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.

SE tersebut memerintahkan kepala daerah memberikan dukungan maksimal melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Terbitnya edaran tersebut karena Risma melihat kasus kekerasan terhadap anak kian meningkat. Sehingga diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

Orang lain juga bertanya?

Risma menyayangkan banyak anak mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

"SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman," kata Risma dalam keterangannya, Senin (7/2).

Risma meminta pemda mendorong seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan bagi anak dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

Pencegahan dan Penanganan

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos mengaku telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan. Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.

Kekerasan Anak dari Lingkungan Internal

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan – termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat. Yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," ujar Risma.

Data Kemensos per 31 Januari 2022, kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253 kasus. Rinciannya, kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir."

Selain itu, ada perlindungan khusus yang merupakan bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Strategi Pj Bupati Tekan Kasus Kekerasan pada Anak di Kabupaten Bekasi
Strategi Pj Bupati Tekan Kasus Kekerasan pada Anak di Kabupaten Bekasi

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.

Baca Selengkapnya
Orang Tua Wajib Catat, Ini 7 Tips Cegah Kekerasan Seksual pada Anak
Orang Tua Wajib Catat, Ini 7 Tips Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membagikan tujuh kiat bagi orang tua dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
7 Cara yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak
7 Cara yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak, orangtua memiliki peran yang penting.

Baca Selengkapnya
Kapolda Lampung Minta Keluarga Cegah Kasus Asusila Anak: Pengawasan Ketat dan Komunikasi Terbuka Sangat Penting
Kapolda Lampung Minta Keluarga Cegah Kasus Asusila Anak: Pengawasan Ketat dan Komunikasi Terbuka Sangat Penting

Kasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Pembentukan Dewan Media Sosial Rekomendasi UNESCO
Menkominfo: Pembentukan Dewan Media Sosial Rekomendasi UNESCO

UNESCO merekomendasikan pembentukan Dewan Media Sosial.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Banyuwangi, Komnas Perempuan Apresiasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak
Kunjungi Banyuwangi, Komnas Perempuan Apresiasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak

Banyuwangi memiliki perhatian yang cukup tinggi untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Baca Selengkapnya
Kala Puan Maharani Bicara Tentang Hak Anak Indonesia
Kala Puan Maharani Bicara Tentang Hak Anak Indonesia

Ketua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Komdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital
Komdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Komdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif.

Baca Selengkapnya
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani Dukung Program Standardisasi Daycare ber-SNI
Ketua DPR Puan Maharani Dukung Program Standardisasi Daycare ber-SNI

Puan Maharani mendukung penuh Pemerintah yang menyiapkan standardisasi Daycare Ramah Anak.

Baca Selengkapnya