Menteri Agama akui banyak ketua RT dan lurah lakukan pungli nikah
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui masih banyak ketua RT dan lurah yang melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus pernikahan. Namun, Menag tak bisa menindak dengan alasan ketua RT dan lurah di luar instansi Kementerian Agama.
"Memang masih ada begitu. Di luar tarif resmi Rp 600.000 itu, masih ada pungutan dari ketua RT, lurah. Tidak bisa dikontrol, itu di luar instansi kita," ungkap Menteri Lukman di Palembang, Jumat (4/3).
Pungli yang dilakukan aparat desa tumbuh subur karena ketidaktahuan warga. Mereka menganggap pungli tersebut resmi dan masuk dalam komponen biaya nikah. Lantaran tidak bisa menindak secara langsung, Menag meminta masyarakat lebih kritis dalam mengurus biaya nikah di kelurahan.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Bagaimana cara membatalkan pernikahan di KUA? Proses pembatalan pernikahan bukanlah hal yang sepele dan memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Artikel ini akan membahas bagaimana cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA, termasuk alasan-alasan yang sah untuk pembatalan, persyaratan administratif yang diperlukan, serta proses hukum yang harus dilalui.
-
Apa saja syarat membatalkan pernikahan? Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membatalkan pernikahan:Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan file ketikan di copy kedalam CD/ flashdisk).Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos.Foto Kopi KTP Pemohon dan Termohon I dan Termohon II.Surat Keterangan dari Kelurahan (bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti).Surat Kuasa dari Pejabat Kepala KUA kepada Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan.Membayar Panjar Biaya Perkara.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
"Kalau masih ada (pungli), masyarakat lugas saja, tidak perlu dilayani (dikasih)," tegasnya.
Terkait nasib pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) yang tidak diperpanjang masa tugasnya, Menag mengaku masih melakukan komunikasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan. Pihaknya belum bisa memberikan kepastian karena keterbatasan pemerintah untuk membayar.
"Di satu sisi P3N kita butuh, tapi kemampuan negara tak cukup, keterbatasan anggaran," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, hal itu bisa mengerem potensi penyalahgunaan bansos.
Baca SelengkapnyaBukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGanjar menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaHNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaPungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.
Baca SelengkapnyaMUI berbagi tips agar dana pondok pesantren bebas dari aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaSaking banyaknya, si pengantin bahkan menghitung mahar menggunakan mesin uang.
Baca Selengkapnya