Menteri Agama akui banyak pungli di KUA, bahkan penghulu yang minta
Merdeka.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyebut masih banyak penghulu yang mengambil kesempatan untuk melakukan pungutan liar (Pungli). Bahkan, menurut Lukman ada juga penghulu yang secara gamblang meminta kepada masyarakat untuk jasanya.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang disebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan atau rujuk selama jam kerja tidak dikenakan tarif sepeser pun. Namun, jika di luar KUA atau di luar jam kerja pihak yang menikah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
"Penghulu tidak hanya menerima tapi meminta, ada oknum seperti itu," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
-
Kapan akad nikah hanya bisa dilakukan di hari kerja? 'PENGUMUMANPertanggal 1 Januari 2025Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja,' narasi yang beredar.
-
Di mana tempat menikah yang lebih hemat? Pertimbangkan untuk mengadakan pernikahan di tempat yang nggak memerlukan biaya sewa tinggi, seperti rumah pribadi, taman umum, atau gedung komunitas. Lokasi yang nggak terlalu komersial bisa memberikan kesan yang lebih intim dan personal. Selain itu, pertimbangkan untuk menikah di luar musim pernikahan (off-season) untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
-
Kenapa kabar akad nikah hanya di hari kerja itu hoaks? Kesimpulan Akad nikah hanya dapat dilaksanakan di hari biasa dan jam kerja adalah hoaks. Layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Siapa yang menikah? Pada Minggu sore (7/7/2024), Ibrahim dan Salshabilla membagikan momen indah akad nikah mereka, menunjukkan bahwa mereka kini telah resmi menjadi suami istri.
Lukman mengatakan, hal yang menyebabkan terjadinya gratifikasi yang diterima penghulu lantaran menikahkan pasangan di luar KUA dan di luar jam kerja. Sehingga, penghulu harus membayar biaya transportasi dan sebagainya.
Selain itu, alasan lain sering terjadinya praktik gratifikasi karena adanya kebiasaan masyarakat yang terbiasa memberikan uang kepada penghulu. Kebiasaan itu, dinilai Lukman harus dihilangkan.
Untuk itu, Lukman mengimbau agar masyarakat tidak lagi memberi imbalan kepada penghulu. Pasalnya, pemberian itu masuk dalam ranah gratifikasi.
Politisi PPP itu menilai, sejak adanya PP nomor 48 tahun 2014, penghulu yang meminta pungli mulai berkurang. Meskipun masih ada oknum-oknum di lapangan. "Tapi memang jujur di lapangan ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi," tandasnya.
Sekedar informasi, terkait tarif nikah sempat menjadi polemik di Tanah Air. Saat itu, KPK melakukan kajian terkait honor penghulu. Banyaknya penghulu yang menerima amplop dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 48 tahun 2014 tentang biaya Nikah Rujuk. Di PP itu diatur, nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0. Sementara nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Selain itu, bagi setiap warga yang tidak mampu dalam hal ekonomi atau terkena bencana alam tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lurah atau kepala daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca SelengkapnyaWanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaBenarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaHNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaking banyaknya, si pengantin bahkan menghitung mahar menggunakan mesin uang.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca Selengkapnya