Menteri Agama: Biaya haji tahun ini turun, tak ada tambahan kuota
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden No 21 tentang rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M sebesar Rp 34.641.304 atau setara USD 2.585. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar USD 132 dengan asumsi Rp 13.400 per USD 1.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2016 tersebut merupakan hasil maksimal yang telah ditempuh oleh Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Menurut Lukman, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan penurunan BPIH tahun ini turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Itu terjadi karena biaya angkutan udara turun dibanding tahun lalu. Kita tahu harga avtur turun. Kedua, bersama Komisi VIII DPR kita lebih serius melakukan efisiensi. Misalnya biaya pemondokan," kata Lukman dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/5).
-
Kenapa biaya haji plus lebih mahal? Semua peningkatan dalam fasilitas dan layanan premium ini menjadi alasan mengapa tarif haji plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
-
Harga kambing kurban naik berapa? Untuk harga sendiri, terjadi kenaikan di wilayah Kabupaten Bandung, berkisar Rp300-Rp500 ribu per ekornya.
-
Apa artinya 'haji'? Menurut istilahnya, Haji tak lain berasal dari bahasa Arab 'Hagg' yang berarti berziarah. Maka dari itu, makna haji sendiri yakni merupakan ibadah berupa ziarah yang dilakukan ke Kota Suci Mekkah dalam rangka meningkatkan keimanan dan takwa seseorang terhadap Allah SWT.
-
Kapan nilai belanja katering jemaah haji mencapai 1,5 triliun? Khusus makanan bagi jemaah haji tahun 2023, nilai belanjanya mencapai Rp1,5 triliun.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Kenapa biaya Visa Haji Furoda mahal? Biaya untuk Haji Furoda cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan Haji Reguler atau ONH Plus.
Lukman menjelaskan kuota jumlah jemaah haji tahun ini besarnya sama dengan tahun lalu yaitu sebanyak 155.200 jemaah untuk haji reguler dan 13.000 jemaah untuk haji khusus.
Pengisian kuota jemaah haji reguler tahun ini dibagi menjadi 2 tahap, yaitu tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 2016 dengan sejumlah ketentuan. Yakni jemaah lunas tunda tahun 1436 H / 2015 M dan tahun 1434 H / 2014 M, belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun terhitung 9 Agustus 2016 dan jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1438 H / 2017 M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Untuk tahap kedua, lanjut Lukman, diprioritaskan bagi jemaah yang gagal sistem pelunasan pada tahap 1, lansia di atas 75 tahun yang dapat disertai seorang pendamping termasuk juga bagi penggabung mahram seperti suami atau istri dan anak kandung.
"Pelunasan tahap 1 dilakukan mulai 19 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016. Untuk pelunasan tahap 2 dimulai tanggal 20 Juni 2016 hingga 30 Juni 2016. Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada hari kerja," katanya.
Awalnya Kementerian Agama menargetkan kuota jemaah haji sebanyak 10 ribu jemaah. Namun, hal itu urung terwujud seiring renovasi Masjidil Haram yang belum selesai. Maka dari itu, Lukman mengimbau agar seluruh negara rela jumlah kuota jemaah hajinya dikurangi sekitar 20 persen.
"Semua itu bertujuan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.
Baca SelengkapnyaKemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaBiaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Selengkapnya"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaAnggota Panja BPIH, John Kenedy Azis menilai kenaikan menjadi Rp105 juta terlalu besar.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaTurunnya harga tiket transportasi udara membuat sektor ini mengalami deflasi.
Baca Selengkapnya