Menteri agama imbau tak ada lembaga larang jilbab syar'i
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim meminta semua pihak untuk bersikap arif terkait hak wanita mengenakan jilbab syar'i. Lukman mengatakan larangan pemakaian jilbab di lembaga-lembaga sangat tidak bijaksana.
"Saya pikir masing-masing pengusaha atau penanggung jawab atau siapapun yang mempunyai otoritas untuk mal atau pengusaha, siapa pemilik, masing-masing dituntut kearifannya, kebijakannya untuk tidak menuntut apalagi memaksa seseorang untuk mengenakan atribut keagamaan selain yang diyakini atau selain agama yang dipeluknya," ujarnya di Musrenbangnas 2014, Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).
Lukman mengatakan pemakaian jilbab syar'i merupakan hak kemerdekaan seseorang dalam beragama. Jika hal tersebut dilarang, sangatlah tidak etis.
-
Siapa yang berhak menentukan ibadah diterima? Sebab, hanya Allah yang berhak menentukan amal ibadah mana yang layak diterima dan yang tidak.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Bagaimana menutup aurat dengan kerudung? Kerudung (khimar) adalah salah satu bagian penting dari pakaian perempuan yang menutup aurat. Kerudung harus menjuntai sampai menutupi dada dan lengan, sehingga tidak ada bagian tubuh yang terlihat. Kerudung ini harus menutupi seluruh tubuh perempuan, termasuk wajah, kecuali jika perempuan tersebut sedang beribadah atau dalam situasi yang spesifik di mana wajahnya harus terlihat.
-
Siapa yang memakai hijab? Putri Isnari mengenakan hijab saat menghadiri acara yang diadakan oleh mertuanya, Haji Alwi.
-
Mengapa masbuk tetap diperbolehkan? Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi masbuk tetap diperbolehkan dan makmum masbuk harus menyempurnakan shalatnya setelah imam mengakhiri shalat.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
"Jadi biarkanlah masing-masing punya kemerdekaan dalam menjalani agama. Jadi kita mengharapkan kearifan dari masing-masing pihak tidak menuntut apalagi memaksa menggunakan atribut yang berbeda dengan agama yang dianutnya," ujarnya.
Lukman mengatakan sampai saat ini dirinya tidak tahu ada larangan tersebut di Kementerian BUMN. Sebab aturan tersebut dinilai tidak sepatutnya diterapkan.
"Tidak ada aturan sampai penggunaan atribut itu tidak ada aturan, karena kita masih percaya bahwa masing-masing kita punya nilai-nilai kepantasan, kepatutan mana yang semestinya dilakukan," ujarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra
Baca SelengkapnyaSaid Aqil Siroj menilai tidak perlu ada penyeragaman bagi Paskibraka karena berhijab merupakan manifestasi dari nilai filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaJokowi menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara besar dan sukunya berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaKearifan lokal bisa menjadi menjadi benteng, atau keseimbangan dalam menjawab tantangan masyarakat modern
Baca SelengkapnyaMa'ruf meminta semua pemangku kepentingan untuk konsisten mengembangkan moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, Indonesia haruslah menjunjung tinggi keberagaman
Baca SelengkapnyaMenag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.
Baca Selengkapnya"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca Selengkapnya