Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Agama minta akhiri debat pembakaran bendera di Garut

Menteri Agama minta akhiri debat pembakaran bendera di Garut Rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Kasus pembakaran bendera di Garut sedang diproses oleh aparat hukum. Pelakunya juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Sehubungan dengan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta publik untuk mempercayakan penyelesaian masalah ini ke kepolisian. Menag berharap publik tidak terjebak pada perdebatan dan demonstrasi yang berkepanjangan.

"Saya mengajak umat untuk mengakhiri segala perdebatan di ruang publik, apalagi sampai berunjuk rasa yang bisa timbulkan kerawanan dan gangguan ketertiban umum," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/11).

Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana akan kembali menggelar aksi bela Tauhid pada Jumat 2 November besok. Kegiatan tersebut diperkirakan akan diikuti ribuan massa.

"Sebagai ciri dari ketakwaan, mari kita umat beragama memaafkan mereka sambil terus mendukung aparat hukum yang kini telah dan sedang menangani kasus tersebut secara serius," sambungnya.

Menurut Menag, saat ini bangsa Indonesia sedang prihatin dan berduka. Peristiwa gempa di NTB dan Sulteng, serta musibah jatuhnya pesawat udara memerlukan konsentrasi penanganan dari semua pihak.

"Mari salurkan energi positif yang kita miliki untuk menolong sesama yang sedang tertimpa musibah," pesannya.

"Umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini berkewajiban bekerjasama saling meringankan penderitaan yang dihadapi sesama, dan terus menjaga kerukunan dan kedamaian hidup bersama," tutupnya.

Dalam kasus pembekaran bendera, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Satu dari pembawa bendera, dan dua orang dari anggota Banser yakni pelaku pembakaran bendera.

Kepada ketiga orang tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.

Baca Selengkapnya
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Bakar Ban hingga Poster Warnai Demo Tolak Putusan MK di Patung Kuda
FOTO: Aksi Bakar Ban hingga Poster Warnai Demo Tolak Putusan MK di Patung Kuda

Aksi pembakaran ban, spanduk dan poster pecah usai hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 mendapat penolakan dari masyarakat pendukung 01 & 03.

Baca Selengkapnya
Pasangan Prewedding Bromo Minta Maaf ke Warga dan Jokowi: Kami Sudah Usaha Padamkan Api dengan Botol Air
Pasangan Prewedding Bromo Minta Maaf ke Warga dan Jokowi: Kami Sudah Usaha Padamkan Api dengan Botol Air

Permintaan maaf tersebut disampaikan bersama ketiga kru wedding organizer lainnya di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat

Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.

Baca Selengkapnya
Bentrok Dua Ormas di Tangsel Disebabkan Penguasaan Lahan
Bentrok Dua Ormas di Tangsel Disebabkan Penguasaan Lahan

Puluhan orang yang tiba-tiba melakukan perusakan dan membakar posko ormas lainnya.

Baca Selengkapnya
Imbas Kebakaran, Gunung Guntur Ditutup untuk Pendakian
Imbas Kebakaran, Gunung Guntur Ditutup untuk Pendakian

"Pendakian ditutup sampai api benar-benar padam," kata Agung, Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Bertambah jadi 26 Orang
Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Bertambah jadi 26 Orang

Peran ke-26 tersangka berbeda-beda. Namun secara garis besar tindak pidana yang dilakukan seputar pembakaran kantor Bupati Pohuwato

Baca Selengkapnya
Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Garut Berujung Ricuh
Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Garut Berujung Ricuh

Aksi tersebut berujung ricuh setelah mahasiswa yang ingin masuk kedalam gedung DPRD dipukul mundur polisi.

Baca Selengkapnya
Anggota Ormas Terlibat Bentrok di Muntilan Magelang Dipulangkan, Polisi Upayakan Mediasi
Anggota Ormas Terlibat Bentrok di Muntilan Magelang Dipulangkan, Polisi Upayakan Mediasi

Proses pemulangan dikawal hingga perbatasan dan petugas juga masih disiagakan di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya