Menteri Agama nilai belum ada urgensi buat susun UU LGBT
Merdeka.com - Fenomena kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT) saat ini kian ramai diperbincangkan. Terlebih, kelompok LGBT tersebut secara terang-terangan telah melakukan kampanye terbuka.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah belum berencana menyusun Undang-Undang tentang LGBT. Sebab, kata dia, sejauh ini belum sampai tingkat urgensi yang sangat mendesak.
"Sejauh ini saya belum melihat tingkat urgensi yang tinggi untuk lalu kemudian sampai kepada UU," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2).
-
Mengapa LGBTQ perlu dipahami? Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Siapa yang berpendapat bahwa toleransi itu bukan soal semua agama sama? Toleransi itu dasarnya bukan semua agama sama. Tapi, pemeluk setiap agama menghormati pemeluk agama lain yang meyakini kebenaran agamanya masing-masing.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
Lebih lanjut, jelas Lukman, mayoritas penduduk Indonesia adalah religius. Tanpa harus adanya UU, masyarakat Indonesia sudah sangat memahami bahwa hal-hal seperti itu tidak ditolerir oleh agama.
"Tapi kan kemudian kita harus juga berbesar hati memahami bahwa realitasnya itu ada di tengah-tengah kita. Sebagian mereka yang karena satu dan yang lain hal ada dalam komunitas LGBT," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menekankan, kelompok LGBT juga harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara dan bangsa yang sangat religius. Yang mana sebagian besar mereka adalah menolak LGBT.
"Makanya mereka (LGBT) harus pandai-pandai menempatkan diri untuk tidak berlebihan menunjukkan eksistensinya karena masyarakat mayoritas tidak menghendaki. Sehingga upaya-upaya promosi, kampanye itu sebaiknya sama sekali dihindari," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaNilai toleransi memiliki akar yang kuat dari jati diri bangsa Indonesia sehingga masyarakat tidak terpecah.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaSemakin kita menyatakan diri sebagai orang yang punya iman, maka besar tanggung jawabnya untuk mengedepankan toleransi.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Selengkapnya