Menteri Agraria janji tuntaskan kasus-kasus perebutan tanah adat
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, hak utama bagi sebuah kepemilikan lahan hanyalah kepada masyarakat yang sudah menempati sebuah lahan dalam masa lebih dari 10 tahun.
Hal itu diutarakannya, ketika ditanya mengenai begitu banyaknya kasus sengketa dan perebutan lahan yang dilakukan oleh sejumlah korporasi kepada sejumlah masyarakat adat. Seperti yang terjadi pada kasus yang menimpa masyarakat di wilayah Kulonprogo dan Rembang.
"Pengusaha punya hak untuk menggunakan tanah itu. Tapi kalau di sana ada masyarakat adat yang sudah bermukim selama 10 tahun, dan kalau mereka tidak ada ruang hidup di tempat lain, di situlah yang Kementerian Agraria ini harus akui sebagai hak masyarakat komunal di kawasan itu," kata Ferry di Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (20/1)
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Siapa yang bisa membantu mengurus sertifikat tanah? “Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!,“ tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Apa manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat? “Tetapi, setelah disertipikasi maka akan banyak manfaat yang bisa diterima masyarakat,“ tuturnya.
-
Siapa yang memberikan sertipikat tanah wakaf? “Pak Jokowi, Presiden Republik Indonesia, memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberikan kepastian tanah umat.
"Kita harus keluarkan sertifikat hak komunalnya bagi masyarakat adat tersebut. Biarkan itu menjadi ruang hidup bagi mereka, yaitu masyarakat adat yang lebih berhak atas tanah tersebut," katanya menambahkan.
Menanggapi banyaknya kasus sengketa lahan atau bahkan perebutan hak tanah atas warga masyarakat asli dari sebuah daerah, Ferry mengakui bahwa selama ini koordinasi di tingkat daerah dan pusat masih perlu dibenahi lagi.
Dirinya juga berjanji akan menyelesaikan sejumlah kasus, terutama yang menyangkut hak lahan bagi masyarakat adat di sejumlah daerah, yang kerap diincar oleh korporasi atau pengusaha dari luar daerah tersebut.
"Saya kira prinsip dasarnya enggak ada tanah yang direbut. Yang penting itu kan kita mengeluarkan kebijakan yang mengatur bahwa semua orang punya ruang dan hak hidup di atas tanah. Kalau berbicara rebut-merebut, ini kan tanah negara, nggak ada yang rebut merebut itu. Kembalikan lah hak masyarakat adat, dan kami akan berusaha untuk hal tersebut," kata Ferry.
Diketahui, sejumlah kasus atas perampasan tanah milik sebuah masyarakat, masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Sebut saja masyarakat Kulonprogo yang saat ini sedang berjuang melawan dominasi lahan oleh perusahaan biji besi, dan masyarakat petani di Rembang yang sampai saat ini masih bertahan menjaga tanah pertanian mereka, menghadapi penggusuran yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia, di Pati, Rembang, Jawa tengah. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa tanah atau lahan.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY menyebut pendaftaran tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat ini sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan anggaran tahun 2024 kepada Kementerian ATR/BPN sebesar Rp620 miliar.
Baca SelengkapnyaPemberian sertifikat tanah diharapkan mampu mengurangi konflik masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.
Baca SelengkapnyaAHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN mengadakan FGD dalam rangka Perumusan Konsep Deklarasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023
Baca SelengkapnyaReforma agraria dinilai bisa menjawab semua ragam konflik tanah masyarakat.
Baca Selengkapnya