Menteri Hadi Berkomitmen Beri Perlindungan Aset Milik Muhammadiyah
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan, pemerintah memberikan perlindungan atas seluruh aset Muhammadiyah yang belum memiliki sertifikat dengan verifikasi dan sertifikasi aset.
Saat mengunjungi kantor PP Muhammadiyah, dia mengatakan, apabila set Muhammadiyah belum memiliki sertifikat, maka segera dibuatkan. Tujuannya, agar aset ormas Islam tersebut tidak diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Muhammadiyah memiliki aset begitu banyak. Universitas ada ratusan, ada ribuan sekolah, dan ada rumah sakit termasuk klinik-klinik semua akan kita backup,” katanya di Jakarta, Kamis (11/8).
-
Bagaimana Muhammadiyah kelola tambang? 'Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,' kata Mu’ti.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Bagaimana strategi Muhammadiyah mendirikan Bank Syariah? Strategi pengembangan (pendirian) Bank secara Gradual paling tidak menyaratkan 3 aspek penting yaitu: Pertama, penguatan infrastruktur BTM di level kabupaten/kota, dengan sempel BTM potensial di Jawa Tengah saja akumulasi asset dari 14 BTM nilainya mencapai Rp896, 49 milyar.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
Hadi berjanji memberikan sertifikat untuk aset-aset milik Muhammadiyah di seluruh daerah. Bahkan purnawirawan TNI-AU itu memerintahkan seluruh kantor BPN di wilayah untuk membantu menerbitkan sertifikat tersebut.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan aset milik Muhammadiyah yang tersebar di Indonesia harus dijaga mengingat seluruh aset Muhammadiyah bukan milik perorangan, tapi milik organisasi.
“Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang berdiri sebelum Republik ini berdiri. Tentu seluruh asetnya milik organisasi bukan perorangan. Seluruh asetnya dipergunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Selain tersebar di seluruh pelosok Indonesia, lanjut Haedar, aset Muhammadiyah juga ada di luar negeri sehingga perlu untuk menjaga aset-aset tersebut. Salah satu upayanya dengan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuatkan sertifikatnya.
“Kami juga mendukung kementerian yang mendukung usaha kami, karena langkah seperti itu usaha-usaha Muhammadiyah di berbagai bidang akan lebih mudah dirasakan langsung masyarakat. Muhammadiyah tidak pernah menguasai aset yang bukan miliknya,” tutup Haedar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat ini bertujuan agar tanah Persyarikatan Muhammadiyah terjaga.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN melakukan percepatan sertifikasi melalui gerakan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menerangkan penyerahan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Baca SelengkapnyaKepada para penerima sertifikat wakaf, Raja Juli berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaOrmas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang
Baca SelengkapnyaMu'ti menyebut ada persyaratan jika ormas keagamaan akan mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaWamen ATR/BPN meminta supaya sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaSehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca Selengkapnya