Menteri Hanif cabut izin penampungan TKI ilegal di Tebet
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mencabut surat izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang berada di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan. Sanksi tegas itu diberikan lantaran penampungan TKI itu ilegal.
"Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim," kata Hanif dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (21/11).
Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa. Hanif mengatakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.
-
Kapan pembekalan Menteri? Tak hanya itu, para Menteri baru juga akan menerima sejumlah pembekalan yang dipimpin langsung oleh Prabowo pada 25-27 Oktober 2024.
-
Kapan Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri? Ketika Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan sementera Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Kapan Harun menjabat Menakertrans? Menteri Era Orde Baru Atas perjalanan kariernya yang sudah tidak diragukan lagi, namanya menjadi semakin besar setelah dipercaya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada Kabinet Pembangunan III dari tahun 1978 sampai 1988.
-
Kapan para menteri hadir di MK? Keempatnya dijadwalkan hadir di MK pada Jumat, 5 April 2024.
-
Siapa yang menemui Mendag Zulkifli Hasan? Tony Blair berkunjung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk diskusi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (21/7).
"PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memiliki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar," Kata Hanif.
Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang masih eksis dan beroperasional berjumlah sebanyak 520 PPTKIS.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman mengatakan dengan dicabutnya SIPPTKI, maka PT El Karim Makmur Sentosa dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.
Namun, meskipun izinnya telah dicabut, kata Reyna PT El Karim masih mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk mengembalikan SIPPTKI asli kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binapenta.
"PT El Karim memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan serta memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja," kata Reyna
Selain itu, PT El Karim pun wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun.
"PT El Karim pun harus tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan TKI tersebut di Indonesia," imbuh Reyna.
Seperti diketahui, Menaker Muh Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berada di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11). Penampungan TKI milik PT El Karim Makmur Sentosa ini terbukti illegal dan tidak memiliki fasilitas yang memadai dan tidak manusiawi. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaPada Minggu, 8 September 2024, petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca Selengkapnya