Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Hanif cabut izin penampungan TKI ilegal di Tebet

Menteri Hanif cabut izin penampungan TKI ilegal di Tebet Penampungan TKI ilegal di Tebet. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mencabut surat izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang berada di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan. Sanksi tegas itu diberikan lantaran penampungan TKI itu ilegal.

"Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim," kata Hanif dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jumat (21/11).

Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa. Hanif mengatakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

"PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memiliki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar," Kata Hanif.

Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang masih eksis dan beroperasional berjumlah sebanyak 520 PPTKIS.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman mengatakan dengan dicabutnya SIPPTKI, maka PT El Karim Makmur Sentosa dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun, meskipun izinnya telah dicabut, kata Reyna PT El Karim masih mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk mengembalikan SIPPTKI asli kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binapenta.

"PT El Karim memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan serta memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja," kata Reyna

Selain itu, PT El Karim pun wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun.

"PT El Karim pun harus tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan TKI tersebut di Indonesia," imbuh Reyna.

Seperti diketahui, Menaker Muh Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berada di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11). Penampungan TKI milik PT El Karim Makmur Sentosa ini terbukti illegal dan tidak memiliki fasilitas yang memadai dan tidak manusiawi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas

HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.

Baca Selengkapnya
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang

Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Perangi TPPO, TNI Gagalkan Penyelundupan Korban Perdagangan Orang ke Malaysia
Perangi TPPO, TNI Gagalkan Penyelundupan Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

Korban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Baca Selengkapnya
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis

Prosedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan saat Hendak Kabur ke Malaysia
Kronologi Penangkapan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Pada Minggu, 8 September 2024, petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak WNA Singapura Punya KTP Palsu Warga Tulungagung, 15 Tahun Tinggal di Indonesia secara Ilegal
Rekam Jejak WNA Singapura Punya KTP Palsu Warga Tulungagung, 15 Tahun Tinggal di Indonesia secara Ilegal

Mohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya