Menteri Hanif tegaskan sistem outsourcing tak akan dihapus
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menegaskan tidak ada rencana penghapusan outsourcing bagi tenaga kerja atau buruh.
"Enggak ada penghapusan," kata Hanif, di Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (1/5).
Dia menyebut, outsourcing sudah ada masuk dalam undang-undang. Dengan demikian, hal itu tidak bisa dilanggar.
-
Siapa yang diatur dalam hukum Muamalah? Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Kapan Harun menjabat Menakertrans? Menteri Era Orde Baru Atas perjalanan kariernya yang sudah tidak diragukan lagi, namanya menjadi semakin besar setelah dipercaya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada Kabinet Pembangunan III dari tahun 1978 sampai 1988.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud fokus pada kemudahan hukum untuk wirausaha? Ganjar Pranowo mengatakan, payung hukum menjadi tolak ukur roda pemerintahan dalam pelbagai bidang. Pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md berjanji akan memberikan kemudahan bagi pengusaha, terutama wirausahawan baru. Ganjar-Mahfud menorehkan janji ini dalam salah satu program prioritasnya.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa Hamzah Haz menjabat Menteri Investasi? Kemudian di tanggal 10 Mei 1999, ia mengundurkan diri dari jabatan menteri karena ada desakan masyarakat agar pimpinan partai tidak duduk sebagai menteri.
"Masa kita langgar undang-undang (kalau dihapus)," ujarnya.
Seperti diketahui, selama ini sistem outsourcing menjadi masalah bagi buruh, sebab itu menjadi kendala bagi mereka untuk menjadi pegawai tetap pada suatu perusahaan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaJerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca Selengkapnya