Menteri Jonan tak akan mampu larang ojek & taksi online
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan ojek yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah sangat terlambat karena ojek sudah tumbuh subur bagaikan "cendawan di musin hujan".
"Ojek sudah tumbuh subur, bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru ojek berbasis aplikasi yang menjadi fenomena," kata Tulus Abadi melalui pesan elektronik di Jakarta, Jumat (18/12). Demikian dikutip antara.
Karena itu, Tulus menilai larangan tersebut hanya akan menjadi "macan ompong" belaka. Meskipun dilarang, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah karena keberadaan ojek justru "dilindungi" oleh segelintir aparat sendiri.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Menurut Tulus, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojek disebabkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dengan harga yang terjangkau.
"Ketika sepeda motor sudah menjadi 'wabah', maka akan semakin mematikan angkutan umum resmi," ujarnya.
Karena itu, Menteri Perhubungan tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, bila pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Meskipun, menurut Tulus, larangan tersebut sudah benar secara normatif dan patut diapresiasi.
"Secara regulasi, sepeda motor memang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia dan tidak memenuhi standar keselamatan. Secara normatif, larangan Menhub sudah benar," tuturnya.
Namun, Tulus mengatakan angkutan umum yang ada saat ini pun juga tidak memiliki jaminan aman dan selamat. seperti misalnya kasus kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik Commuter Line dengan metromini.
"Apalagi untuk Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan. Karena itum YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki layanan angkutan umum," katanya.
Menurut Tulus, sebagai layanan publik, maka angkutan umum menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah jangan hanya melarang tanpa mampu memberikan solusi.
Menhub Ignasius Jonan mengirimkan surat bernomor UM.302/1/21/Phh/2015 tertanggal 9 November 2015 kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dengan perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang dengan Memungut Bayaran.
Dalam surat tersebut, Menhub meminta kepada Kapolri untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran.
Menhub memang tidak secara spesifik menyebut ojek dalam surat tersebut, tetapi juga layanan mobil penumpang dan mobil barang berbasis aplikasi internet.
Menhub menyatakan pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaPegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena semprot TNI usai melempar umpatan ketika ditegur masuk jalur TransJakarta
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya