Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Kehutanan perintahkan cabut pergub bolehkan bakar hutan

Menteri Kehutanan perintahkan cabut pergub bolehkan bakar hutan diskusi energi kita. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatera, Kalimantan dan beberapa wilayah lain sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Penyebabnya maraknya pembakaran hutan untuk pembukaan lahan.

Saat masih menjabat Gubernur Kalimantan Timur, Agustin Teras Narang ternyata pernah mengeluarkan Pergub pembukaan lahan dengan membakar lahan. Pergub Nomor 15 Tahun 2010 tersebut kini jadi polemik. Pergub tersebut disebut sebagai biang kerok kebakaran hutan di Kalteng.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya ikut angkat bicara soal adanya pergub ini. Siti mengaku telah memerintahkan Plt Gubernur Kalimantan Selatan Hadi Prabowo untuk mencabut aturan tersebut karena situasinya sudah berbeda.

"Sambil dievaluasi, Pergub tadi sudah diputuskan untuk di dalam situasi yang darurat dan sangat kritis ini. Gubernur Kalteng ditugaskan dalam rapat ini mencabut Peraturan Gubernurnya," kata Siti di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).

Ketika ditanya apakah akan diberikan sanksi terkait keluarnya Pergub tersebut, Siti mengaku belum memutuskan itu. Politisi NasDem ini menegaskan, fokus pemerintah saat ini pada penanggulangan kabut asap dan evakuasi terhadap masyarakat yang jadi korban.

"Tidak disanksi, itu kan peraturan sebetulnya kan diundang-undangnya kan ada di penjelasan dalam kondisi seperti ini dalam kondisi krusial diambil langkahnya dulu," jelasnya.

Pemerintah semakin sering menggelar rapat koordinasi membahas langkah intensif untuk menanggulangi kabut asap. Seperti siang ini, Jumat (23/10), Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan kembali memanggil para menteri dan lembaga terkait untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Siti Nurbaya mengatakan pada rapat tersebut, bahasan yang dibicarakan adalah mengenai penanganan dampak dari aspek kesehatan, sosial, pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pergub Kalteng No 15 tahun 2010 secara eksplisit memperbolehkan masyarakat maupun pelaku usaha bidang perkebunan dan kehutanan di Kalimantan Tengah melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.

Hal tersebut dapat dilihat jelas di Pasal 1 (1), "Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini."

Izin yang dimaksud adalah dari bupati atau wali kota. Namun, untuk lahan di bawah luasan 5 Ha cukup melalui aparatur pemerintahan di daerah mulai dari tingkat RT sampai camat.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KLHK Klaim Penggundulan Hutan di Indonesia Turun Hingga 114 Ribu Hektare
KLHK Klaim Penggundulan Hutan di Indonesia Turun Hingga 114 Ribu Hektare

Meski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Siti Nurbaya Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Prabowo-Gibran
FOTO: Momen Siti Nurbaya Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Prabowo-Gibran

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya optimistis pemecahan dua kementerian bisa mengoptimalkan dan semakin efektif dalam menjaga lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Polri dan Kemenhut Teken Mou, Pelaporan Masalah Hutan Kini Tinggal Telepon
Polri dan Kemenhut Teken Mou, Pelaporan Masalah Hutan Kini Tinggal Telepon

Salah satu permasalahan di Kemenhut adalah pencegahan kebakaran hutan demi kepentingan perorangan atau kelompok.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Dampak Cuaca Ekstrem Dua Hektare Hutan di Cilacap Terbakar, Berawal dari Petani Bakar Rumput
Dampak Cuaca Ekstrem Dua Hektare Hutan di Cilacap Terbakar, Berawal dari Petani Bakar Rumput

Cuaca ekstrem wajib diwaspadai. Petani penggarap lahan tengah membakar rumput untuk membersijkan lahan garapan, ujungnya dua hektare lahan dilahap api.

Baca Selengkapnya
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi

Sejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.

Baca Selengkapnya
Perambah Hutan Seenaknya Bangun Pondok di Taman Nasional di Pelalawan, Petugas Geram Langsung Dibakar
Perambah Hutan Seenaknya Bangun Pondok di Taman Nasional di Pelalawan, Petugas Geram Langsung Dibakar

Padahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya