Menteri Kehutanan perintahkan cabut pergub bolehkan bakar hutan
Merdeka.com - Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatera, Kalimantan dan beberapa wilayah lain sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Penyebabnya maraknya pembakaran hutan untuk pembukaan lahan.
Saat masih menjabat Gubernur Kalimantan Timur, Agustin Teras Narang ternyata pernah mengeluarkan Pergub pembukaan lahan dengan membakar lahan. Pergub Nomor 15 Tahun 2010 tersebut kini jadi polemik. Pergub tersebut disebut sebagai biang kerok kebakaran hutan di Kalteng.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya ikut angkat bicara soal adanya pergub ini. Siti mengaku telah memerintahkan Plt Gubernur Kalimantan Selatan Hadi Prabowo untuk mencabut aturan tersebut karena situasinya sudah berbeda.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Mengapa kebakaran hutan menjadi isu penting? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan.Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain. Dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan sudah tidak bisa dihitung lagi.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Kapan kebakaran terjadi? Namun, pada Rabu (30/10/2024), kejadian tragis dialami Supriadi. Pada hari itu, Supardi terjebak dalam kobaran api yang ia nyalakan sendiri.
"Sambil dievaluasi, Pergub tadi sudah diputuskan untuk di dalam situasi yang darurat dan sangat kritis ini. Gubernur Kalteng ditugaskan dalam rapat ini mencabut Peraturan Gubernurnya," kata Siti di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Ketika ditanya apakah akan diberikan sanksi terkait keluarnya Pergub tersebut, Siti mengaku belum memutuskan itu. Politisi NasDem ini menegaskan, fokus pemerintah saat ini pada penanggulangan kabut asap dan evakuasi terhadap masyarakat yang jadi korban.
"Tidak disanksi, itu kan peraturan sebetulnya kan diundang-undangnya kan ada di penjelasan dalam kondisi seperti ini dalam kondisi krusial diambil langkahnya dulu," jelasnya.
Pemerintah semakin sering menggelar rapat koordinasi membahas langkah intensif untuk menanggulangi kabut asap. Seperti siang ini, Jumat (23/10), Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan kembali memanggil para menteri dan lembaga terkait untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Siti Nurbaya mengatakan pada rapat tersebut, bahasan yang dibicarakan adalah mengenai penanganan dampak dari aspek kesehatan, sosial, pendidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pergub Kalteng No 15 tahun 2010 secara eksplisit memperbolehkan masyarakat maupun pelaku usaha bidang perkebunan dan kehutanan di Kalimantan Tengah melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.
Hal tersebut dapat dilihat jelas di Pasal 1 (1), "Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini."
Izin yang dimaksud adalah dari bupati atau wali kota. Namun, untuk lahan di bawah luasan 5 Ha cukup melalui aparatur pemerintahan di daerah mulai dari tingkat RT sampai camat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaDalam sambutannya, Siti Nurbaya optimistis pemecahan dua kementerian bisa mengoptimalkan dan semakin efektif dalam menjaga lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaSalah satu permasalahan di Kemenhut adalah pencegahan kebakaran hutan demi kepentingan perorangan atau kelompok.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaCuaca ekstrem wajib diwaspadai. Petani penggarap lahan tengah membakar rumput untuk membersijkan lahan garapan, ujungnya dua hektare lahan dilahap api.
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca SelengkapnyaPadahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca Selengkapnya