Menteri Kelautan tegaskan WN asing tidak bisa beli pulau
Merdeka.com - Heboh iklan penjualan Pulau Kiluan di Lampung dan Pulau Kumbang di Sumatera Barat seharga Rp 3,5 miliar di sebuah situs mendapat tanggapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo. Dia menegaskan, berdasarkan aturan, warga negara asing tidak bisa membeli pulau di Indonesia.
"Pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali. Satu saja yang ingin saya katakan Penjualan pulau enggak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini berdasarkan undang-undang tidak diperbolehkan," kata Cicip di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9).
Dengan begitu, lanjut Cicip, tidak mungkin terjadi jual beli langsung sebuah pulau dengan warga negara asing. "Karena notaris juga enggak mungkin melakukan (pengesahan). Itu sudah pasti, karena enggak bisa lakukan jual beli," ujarnya.
-
Dimana Pulau Kiluan berada? Pantai Kiluan yang berada di kawasan Teluk Kiluan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung menyimpan potensi wisata bahari yang begitu kaya.
-
Siapa yang bisa menikmati keindahan Pulau Kelagian? Terletak di sebelah selatan Pulau Sumatra, pulau ini menjadi surga bagi para penyelam dan snorkeler yang mencari keindahan bawah laut yang luar biasa.
-
Apa yang membuat Teluk Kiluan begitu unik? Teluk Kiluan menawarkan pengalaman wisata yang unik dengan kombinasi keindahan alam, satwa laut yang memukau, dan budaya lokal yang kental.
-
Dimana pulau ditemukan? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Apa daya tarik utama Pulau Kiluan? Eksotisme pemandangan Pantai Kiluan ini menyimpan sensasi tersendiri bagi para pengunjungnya. Tak heran jika Pulau Kiluan menjadi salah spot wisata yang paling direkomendasikan ketika berada di Lampung.
-
Dimana pulau terapung tersebut berada? Sebuah desa yang terletak di Medina Country, Ohio, Amerika Serikat (AS) terdapat pulau terapung. Pulau ini merupakan pulau buatan yang mengapung di danau Chippewa.
Cicip menjelaskan, praktik yang terjadi saat ini adalah sebuah pulau disewakan saja dengan sistem KSO (kerja sama operasional). "Itu yang bisa terjadi, di luar itu enggak mungkin terjadi. Ini sudah dibuktikan beberapa kali, enggak ada orang asing yang betul-betul membeli," tukasnya.
Terkait penawaran yang dilakukan di situs privateislands.com, menteri asal Golkar ini menilai, isi penawaran tidak jelas.
"Penawarannya itu tidak jelas. (Pulau) Tidak diperjualbelikan dengan mendapatkan sertifikat. Tapi mereka memberikan harga itu untuk membangun. Jadi yang pasti orang asing lebih teliti dari kita-kita. Dia datang ke sini (tanya) aturannya bagaimana. Percayalah, enggak ada orang asing membeli pulau, karena enggak bisa diterima jual beli dan pindah hak sertifikat khususnya," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku mendapat cerita dari Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaMeski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca Selengkapnya