Menteri Khofifah dituding bagi rokok titipan sponsor ke Orang Rimba
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dituduh membagi-bagikan rokok pada suku Anak Dalam. Hal itu dilakukan saat kunjungan ke Jambi beberapa waktu lalu.
Anggota Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Tubagus Haryo Karbyanto meminta kepada Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, agar memberi teguran dan peringatan kepada koleganya dalam kabinet kerja tersebut. Apalagi, Menkes pernah menegur Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat beberapa kali tertangkap kamera media tengah merokok di ruang publik.
"Kami meminta Menteri Kesehatan tidak bersikap standar ganda dalam menyikapi tindakan Mensos Khofifah, yang membagi-bagikan rokok kepada Orang Rimba ini. Karena jika ibu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang kedapatan merokok di ruang publik saja pernah ditegurnya, mengapa Mensos yang jelas-jelas melanggar peraturan dengan membagikan rokok itu malah tidak disikapinya sampai saat ini," kata Tubagus di kantor YLKI, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa dampak asap rokok ke anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami infeksi pernapasan, seperti bronkitis dan pneumonia.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Tubagus mengaku masih mencari tahu, merek rokok apa yang dibagi-bagikan oleh Mensos Khofifah kepada suku Anak Dalam, dalam kunjungannya beberapa waktu lalu tersebut. Hal ini perlu dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran negara, atau bahkan ada indikasi keterlibatan perusahaan rokok, sebagai sponsor dalam kunjungan Mensos Khofifah ke suku Anak Dalam itu.
"Kami juga sampai saat ini sedang mencari tahu, merek rokok apa yang dibagikan Mensos Khofifah kepada Suku Anak Dalam tersebut, dan dari mana sumber dana untuk membeli belasan slop rokok yang dibagi-bagikannya itu. Karena kalau ternyata pembelian rokok itu menggunakan anggaran APBN di kementeriannya, hal itu jelas merupakan penggunaan anggaran yang menyalahi PP nomor 109 tahun 2012, Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2(a)," terangnya.
Lanjut dia, ada indikasi rokok yang dibagikan itu merupakan sponsor kunjungan Mensos Khofifah. Maka dari itu perlu dikaji lebih dalam dugaan-dugaan tersebut.
"Dan kalaupun tidak dari APBN, harus dilihat juga bahwa apakah ada indikasi sponsorship dari merek rokok yang dibagi-bagikan tersebut, sehingga masalah ini harus ditindaklanjuti lagi. Lalu apakah rokok itu merupakan pesan atau titipan sponsor dari merek rokok tersebut? Dan ini yang akan kami telusuri bersama-sama," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaMukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca Selengkapnya