Menteri LHK akan Tutup Penambangan Liar di Wilayah Ibu Kota Baru
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini masih banyak penambangan ilegal di sekitar wilayah ibu kota baru. Siti menegaskan pemerintah akan menyetop aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan di wilayah ibu kota baru, Kalimantan Timur.
"Kalau ilegal enggak boleh dong diterusin, apalagi di wilayah ibu kota negara," ujar Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Januari 2020.
Siti menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal banyak ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan ibu kota baru RI. Setidaknya, ada enam tambang ilegal yang aktivitasnya juga marak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang berbatasan dengan wilayah ibu kota baru.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
-
Kenapa Anies ingin berantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Dia menjelaskan aktivitas penambangan ilegal selama ini kerap dilakukan oleh warga setempat. Pemerintah berjanji akan memberikan solusi agar warga setempat tetap memiliki mata pencaharian baru, meski penambangan ilegal disetop.
"Kita lihat izinnya seperti apa, proyeksinya seperti apa. Itu semua lagi diteliti," kata Siti.
Kementerian LHK merinci hingga kini, terdapat 1.350 lubang bekas tambang yang ada di wilayah ibu kota baru dan sekitarnya. Untuk itu, Siti meminta agar perusahaan yang melakukan penambangan menutup kembali lubang tersebut.
Kendati begitu, dia menilai hal itu bukan hanya tugas Kementerian LHK saja. Kementerian ESDM serta pemerintah daerah juga harus turun tangan untuk memastikan lubang galian bekas tambang ditutup kembali.
"Berarti (Kementerian ESDM) bagian pertambangan itu juga sebetulnya dalam perspektif urusan stakeholder tertinggi, kementerian pembinanya enggak boleh lepas. KLHK kan dalam aspek hukum dan pelanggaran," jelas Siti.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa konsep pembangunan ibu kota baru adalah negara Rimba Nusa. Untuk itu, Jokowi meminta agar Kementerian LHK memperbaiki lingkungan dan hutan yang rusak.
"Hutan yang rusak menjadi hutan yang kita rehabilitasi dan kita perbaiki. Hutan konservasi yang juga rusak kita perbaiki," tutur Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Tak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan Siti Nurbaya menyiapkan sekitar 100 hektare lahan untuk dihijaukan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin 100 hektare lahan itu ditanami berbagai bibit tanaman.
"Kurang lebih 100 hektar untuk persiapan nursery, untuk persemaian, baik bibit-bibit berkaitan mangrove dan tanaman-tanaman lain. Kita harapkan dalam 100 ha itu mungkin bisa kita siapkan lebih dari 17 juta bibit tanaman di situ," pungkas dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaPersemaian Mentawir siap menghijaukan ibu kota nusantara.
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya