Menteri LHK Ancam Sanksi Pemda Buang Limbah Medis Covid-19 ke TPA
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pasalnya, ada penanganan khusus dalam pemusnahan limbah medis Covid-19.
"Kita menegaskan bahwa limbah medis Covid tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA, berarti bisa kena sanksi, gitulah kira-kira," kata Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7).
Dia mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah daerah pada Maret 2021 saat program vaksinasi Covid-19 dimulai yang isinya melarang limbah medis Covid-19 dibuang ke TPA. Siti pun meminta pemerintah daerah untuk menaati aturan tersebut.
-
Bagaimana cara membuang limbah nuklir agar lebih aman? Sebelum dibuang ke laut, biasanya bahan radioaktif diisolasi terlebih dahulu dan dibungkus dalam kaca beton. Ini dilakukan untuk mencegah kebocoran ketika sudah di buang ke dasar laut.
-
Kenapa limbah organik penting diolah? Meskipun limbah organik bisa membusuk secara alami, kita tidak boleh membuang limbah organik secara sembarangan.
-
Siapa yang membersihkan limbah? Pada Minggu (4/6) lalu, sejumlah aktivis bersama warga membersihkan limbah busa tersebut.
-
Apa definisi limbah organik? Pengertian limbah organik adalah sisa bahan atau sampah yang dapat didaur ulang dan berasal dari makhluk hidup, seperti limbah makanan, limbah kotoran makhluk hidup, ataupun limbah tanaman.
-
Bagaimana sampah ditangani saat TPA ditutup? Pemerintah mengharapkan kerja sama dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing daerah untuk mengambil aksi sebagai bentuk penanganan secara mandiri sampah-sampah yang dihasilkan masyarakat.
-
Bagaimana TPS Sampah di Liogenteng? Untuk sampah, TPS ini dihias dengan benda-benda yang sudah tidak terpakai macam kemasan kopi saset untuk taplak meja dan karpet, tulisan dari tutup botol minuman dan vas bunga dari botol galon.Kemudian di sana juga terdapat akuarium yang terbuat dari sisa galon besar, sehingga makin terlihat berbeda.
"Kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal aturan ini (apalagi) yang buang-buang di pinggir jalan, gawat gitu ya," kata dia.
Siti akan mengintesifkan aturan tersebut dengan Direktur Jenderal Pengawasan Limbah KLHK. Di samping itu, dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak lengah soal limbah medis Covid-19.
"Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangan sarana-sarananya (pengolahannya)," ucap dia.
Sebelumnya, Siti menyampaikan limbah medis dalam negeri selama pandemi Covid-19 mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021. Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat, Wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.
Menurut dia, limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, Hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.
"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penanganan terhadap limbah medis diintensifkan dan dilakukan secara sistematis. Jokowi bahkan menyiapkan anggaran Rp1,3 triliun untuk menghancurkan limbah medis.
"Arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," tutur Siti Nurbaya.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaLuhut berharap seluruh elemen masyarakat kompak dalam menangkal polusi udara yang disebabkan aktivitas pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaAPD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.
Baca SelengkapnyaTempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Bey, seharusnya sosialisasi sudah secara masif dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat dan pemda kota/kabupaten.
Baca SelengkapnyaDalam sambutannya, Siti Nurbaya optimistis pemecahan dua kementerian bisa mengoptimalkan dan semakin efektif dalam menjaga lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca SelengkapnyaLokasi tumpukan sampah tersebut milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaKeberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mendorong Pemerintah memperbanyak program kebijakan hijau (green policy) untuk mengatasi krisis sampah.
Baca SelengkapnyaMembuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenting untuk melakukan tindakan yang tepat agar permasalahan tumpukan sampah kronis ini tidak berlarut-larut terjadi.
Baca SelengkapnyaOIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Baca Selengkapnya