Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri LHK Ancam Sanksi Pemda Buang Limbah Medis Covid-19 ke TPA

Menteri LHK Ancam Sanksi Pemda Buang Limbah Medis Covid-19 ke TPA Menteri Kehutanan Siti Nurbaya. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pasalnya, ada penanganan khusus dalam pemusnahan limbah medis Covid-19.

"Kita menegaskan bahwa limbah medis Covid tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA, berarti bisa kena sanksi, gitulah kira-kira," kata Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7).

Dia mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah daerah pada Maret 2021 saat program vaksinasi Covid-19 dimulai yang isinya melarang limbah medis Covid-19 dibuang ke TPA. Siti pun meminta pemerintah daerah untuk menaati aturan tersebut.

"Kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal aturan ini (apalagi) yang buang-buang di pinggir jalan, gawat gitu ya," kata dia.

Siti akan mengintesifkan aturan tersebut dengan Direktur Jenderal Pengawasan Limbah KLHK. Di samping itu, dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak lengah soal limbah medis Covid-19.

"Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangan sarana-sarananya (pengolahannya)," ucap dia.

Sebelumnya, Siti menyampaikan limbah medis dalam negeri selama pandemi Covid-19 mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021. Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat, Wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Menurut dia, limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, Hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.

"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ujarnya.

Dia menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penanganan terhadap limbah medis diintensifkan dan dilakukan secara sistematis. Jokowi bahkan menyiapkan anggaran Rp1,3 triliun untuk menghancurkan limbah medis.

"Arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," tutur Siti Nurbaya.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya

Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Baca Selengkapnya
Lapor Presiden! Luhut Tak Ingin Warga Bakar Sampah Sembarangan Bikin Orang Sakit Kanker
Lapor Presiden! Luhut Tak Ingin Warga Bakar Sampah Sembarangan Bikin Orang Sakit Kanker

Luhut berharap seluruh elemen masyarakat kompak dalam menangkal polusi udara yang disebabkan aktivitas pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang Pengelolaan Limbah Medis
Jalan Panjang Pengelolaan Limbah Medis

APD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.

Baca Selengkapnya
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Soal Limbah Kurban dan Bungkusnya Ramah Lingkungan
Pj Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Soal Limbah Kurban dan Bungkusnya Ramah Lingkungan

Menurut Bey, seharusnya sosialisasi sudah secara masif dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat dan pemda kota/kabupaten.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Siti Nurbaya Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Prabowo-Gibran
FOTO: Momen Siti Nurbaya Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Prabowo-Gibran

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya optimistis pemecahan dua kementerian bisa mengoptimalkan dan semakin efektif dalam menjaga lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Selengkapnya
Ngeri! Penampakan 'Lautan Sampah' di Simpang Ciawi yang Bikin Bupati Bogor Ditegur Pj Gubernur
Ngeri! Penampakan 'Lautan Sampah' di Simpang Ciawi yang Bikin Bupati Bogor Ditegur Pj Gubernur

Lokasi tumpukan sampah tersebut milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

Baca Selengkapnya
Sebabkan Kerugian Rp52 Triliun, Tempat Pembuangan Akhir Liar di Limo Disegel
Sebabkan Kerugian Rp52 Triliun, Tempat Pembuangan Akhir Liar di Limo Disegel

Keberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Dorong Kebijakan Hijau ke Masyarakat untuk Atasi Sampah
Puan Maharani Dorong Kebijakan Hijau ke Masyarakat untuk Atasi Sampah

Puan Maharani mendorong Pemerintah memperbanyak program kebijakan hijau (green policy) untuk mengatasi krisis sampah.

Baca Selengkapnya
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai

Membuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pengurangan dan Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Carbon Neutral Jadi Solusi Atasi Pencemaran Lingkungan
Pengurangan dan Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Carbon Neutral Jadi Solusi Atasi Pencemaran Lingkungan

Penting untuk melakukan tindakan yang tepat agar permasalahan tumpukan sampah kronis ini tidak berlarut-larut terjadi.

Baca Selengkapnya
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Ibu Kota Nusantara
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Ibu Kota Nusantara

OIKN menyediakan tempat pembuangan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Baca Selengkapnya