Menteri LHK sarankan reklamasi Jakarta dihentikan sementara
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta proyek reklamasi pantai utara Jakarta harus dihentikan sementara. Hal itu karena kegiatan reklamasi yang tengah menjadi sorotan publik ini dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Kalau saya bukan lebih baik ditunda dulu, malahan sesuai fakta-fakta lapangan dan sesuai penemuannya, itu harus dihentikan sementara," ujar Siti di Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (18/4),
Menurut politisi Partai NasDem itu, kegiatan reklamasi harus sejalan dengan semangat mencegah kerusakan lingkungan hidup. Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Kenapa Ibu Siti menerima hibah tanah? Surat hibah ini dibuat dengan penuh keikhlasan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kalau kementerian punya UU nya kalau LHK UU 32," jelas dia.
Meski harus dihentikan sementara, Siti menyebut pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi penyelesaian masalah reklamasi pantai utara Jakarta. Melalui SK tersebut, telah dibentuk tim khusus yang akan melakukan tahapan-tahapan penyelesaian.
"Kita kan punya tugas untuk mengawasi, kan kontrol lingkungannya di kementerian. Pengawasan biasa aja, kan kita memang punya tugas fungsi untuk itu," jelas dia.
Setidaknya ada delapan langkah penyelesaian yang akan dilakukan tim yang dipimpin oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Bukan Pak Ahok yang pimpin, itu memang tugasnya. Kalau kementerian LHK kan ada tugasnya sesuai UU untuk melakukan pengawasan," ungkapnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca Selengkapnya