Menteri LHK ungkap rumitnya mengurai aturan reklamasi Teluk Jakarta
Merdeka.com - Pemerintah pusat saat ini sedang mengurai kompleksitas aturan terkait reklamasi sehingga dapat dipakai sebagai acuan dasar proyek reklamasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kini meneliti satu per satu dokumen analisis mengenai dampak lingkungan proyek di Teluk Jakarta tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui terjadi kerumitan pelaksanaan dibentuknya 17 pulau buatan seluas 5 ribu hektare di teluk Jakarta tersebut.
"Memang kompleks persoalannya. Jadi pulau J, belum ada usulan kegiatan, pulau K sudah ada izin lingkungan, pulau L penampungan lumpur, pulau N agak berbeda karena pakai UU pelayaran maka izin reklamasi dari menteri perhubungan, karena dia buat dermaga dan ini ada kaitan dengan pulau O P dan Q karena harus ditetapkan nasional apakah kepentingan nasional atau tidak, itu harus ditetapkan menteri kelautan," ujarnya di Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (18/4).
-
Kenapa Labuhan Lawu dilakukan? Mengutip YouTube Kraton Jogja, Hajad Dalem Labuhan Lawu ini merupakan bentuk ketaatan Kraton Yogyakarta terhadap para pendahulu.
-
Dimana pulau ditemukan? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Kenapa Pulau Kelapa jadi Taman Nasional Laut? Saat menyelam, keindahan pemandangannya langsung tampak. Pasir di bawah lautnya putih dan bersih, tidak ada sampah dan warna warni biota laut ikan sampai karang benar-bencar memanjakan mata. Maka tak heran jika lokasi ini ditetapkan sebagai satu-satunya Taman Nasional Laut yang ada di Indonesia.
-
Dimana Labuhan Lawu digelar? Pada Senin (12/2), digelar Hajad Dalem Labuhan Lawu di Petilasan Hargo Dalem, Gunung Lawu.
-
Kenapa Malaysia meniru Indonesia? Rencana Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk meniru kesuksesan yang diraih oleh Timnas Indonesia tampaknya mulai membuat para pesaingnya merasa tertekan.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti tidak menjadikan Pulau Susi sebagai pulau pribadi? Susi merasa itu bukan pulau pribadinya. Untuk itu, dia tidak mengkomersilkam pulau tersebut.
Menurut Siti, apabila merujuk berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 tertuang wewenang bagi gubernur untuk menerbitkan izin reklamasi.
"Kalau kita lihat urutannya berdasarkan Keppres 52/1995, DKI ada wewenang dia (Pemprov DKI) keluarkan amdal pulau-pulau, ada yang sudah konstruksi ada yang masih dalam perencanaan yang sedang konstruksi kami lakukan pengawasan, pakai UU 32 Tahun 2012," jelas Siti.
Namun karena Perpres No 54 Tahun 2008 mencabut tentang penataan tata ruang dalam Keppres No 52 Tahun 1995, Pemprov DKI mesti menyesuaikan aturan tata ruang menurut perundang-undangan yang ada. Faktanya, Gubernur DKI menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi sebelum adanya Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Perda tentang rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional.
"Perpres 54/2008 mengatur tata ruang, karena semua UU dipakai untuk menjustifikasi. UU Tata Ruang hasilkan Perda tata ruang DKI dan Pergub, kemudian UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil mengatur tata ruang, di situ ada perintah bahwa harus ada prosedur reklamasi, maka keluar perpres 122/2012, harus ada prosedur reklamasi yang isinya harus ada Rencana Strategis Zonasi, Rencana kelola dan rencana aksi kelola, maka baru bisa keluar izinnya tetapi ada UU Kelautan yang menyatakan ini juga ada kaitan dengan tata kelola ruang laut nasional. Jadi ini komplikasi regulasinya, nanti kita cari jalan menyelesaikannya," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut. Mengingat masih banyak kekurangan terutama soal kajian kewilayahan, strategis, KLHS.
"Karena itu mensyaratkan renstra, zonasi, ruang kelola dan ruang aksi, maka Pemda DKI menyusun Ranperda DKI yg sekarang sedang bermasalah. Ini harus kita selesaikan. Jadi KLHS harus diselesaikan, keseluruhan wilayah harus dibuat. Kemudian dari KLHS muatannya diisi pada Ranperda DKI yang sekarang bermasalah," ungkapnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaLuluk menegaskan jika konflik Rempang terulang di IKN, maka usaha pemerintah akan menjadi sia-sia.
Baca Selengkapnya