Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri LHK ungkap rumitnya mengurai aturan reklamasi Teluk Jakarta

Menteri LHK ungkap rumitnya mengurai aturan reklamasi Teluk Jakarta Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah pusat saat ini sedang mengurai kompleksitas aturan terkait reklamasi sehingga dapat dipakai sebagai acuan dasar proyek reklamasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kini meneliti satu per satu dokumen analisis mengenai dampak lingkungan proyek di Teluk Jakarta tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui terjadi kerumitan pelaksanaan dibentuknya 17 pulau buatan seluas 5 ribu hektare di teluk Jakarta tersebut.

"Memang kompleks persoalannya. Jadi pulau J, belum ada usulan kegiatan, pulau K sudah ada izin lingkungan, pulau L penampungan lumpur, pulau N agak berbeda karena pakai UU pelayaran maka izin reklamasi dari menteri perhubungan, karena dia buat dermaga dan ini ada kaitan dengan pulau O P dan Q karena harus ditetapkan nasional apakah kepentingan nasional atau tidak, itu harus ditetapkan menteri kelautan," ujarnya di Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Menurut Siti, apabila merujuk berdasarkan Keppres No 52 Tahun 1995 tertuang wewenang bagi gubernur untuk menerbitkan izin reklamasi.

"Kalau kita lihat urutannya berdasarkan Keppres 52/1995, DKI ada wewenang dia (Pemprov DKI) keluarkan amdal pulau-pulau, ada yang sudah konstruksi ada yang masih dalam perencanaan yang sedang konstruksi kami lakukan pengawasan, pakai UU 32 Tahun 2012," jelas Siti.

Namun karena Perpres No 54 Tahun 2008 mencabut tentang penataan tata ruang dalam Keppres No 52 Tahun 1995, Pemprov DKI mesti menyesuaikan aturan tata ruang menurut perundang-undangan yang ada. Faktanya, Gubernur DKI menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi sebelum adanya Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Perda tentang rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional.

"Perpres 54/2008 mengatur tata ruang, karena semua UU dipakai untuk menjustifikasi. UU Tata Ruang hasilkan Perda tata ruang DKI dan Pergub, kemudian UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil mengatur tata ruang, di situ ada perintah bahwa harus ada prosedur reklamasi, maka keluar perpres 122/2012, harus ada prosedur reklamasi yang isinya harus ada Rencana Strategis Zonasi, Rencana kelola dan rencana aksi kelola, maka baru bisa keluar izinnya tetapi ada UU Kelautan yang menyatakan ini juga ada kaitan dengan tata kelola ruang laut nasional. Jadi ini komplikasi regulasinya, nanti kita cari jalan menyelesaikannya," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut. Mengingat masih banyak kekurangan terutama soal kajian kewilayahan, strategis, KLHS.

"Karena itu mensyaratkan renstra, zonasi, ruang kelola dan ruang aksi, maka Pemda DKI menyusun Ranperda DKI yg sekarang sedang bermasalah. Ini harus kita selesaikan. Jadi KLHS harus diselesaikan, keseluruhan wilayah harus dibuat. Kemudian dari KLHS muatannya diisi pada Ranperda DKI yang sekarang bermasalah," ungkapnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.

Baca Selengkapnya
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.

Baca Selengkapnya
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'

Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peringatan Tegas DPR Depan Bahlil, Kasus Rempang Jangan Terulang di IKN!
VIDEO: Peringatan Tegas DPR Depan Bahlil, Kasus Rempang Jangan Terulang di IKN!

Luluk menegaskan jika konflik Rempang terulang di IKN, maka usaha pemerintah akan menjadi sia-sia.

Baca Selengkapnya