Menteri Lukman sebut hukuman kebiri masih didalami dari sisi agama
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rencana penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, masih digodok dalam Perpu Kejahatan Seksual. Dia mengisyaratkan salah satu pokok bahasan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tersebut antara lain kesesuaiannya dari sisi ajaran agama.
"Ini (soal pandangan hukum kebiri tidak sesuai dengan ajaran Islam) masih terus didalami, bagaimana kebiri itu," kata Lukman sesuai meresmikan gedung Madinah Almunawarah di Asrama Haji, Medan, Jumat (13/5).
Kemenag terlibat dalam pembahasan Perppu tersebut untuk kajian dari sisi agama. Menteri Lukman menuturkan, kebiri menjadi salah satu alternatif dari bentuk pemberatan hukuman dan penambahan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya pemerkosa anak-anak. Mengenai teknis dan bentuk pelaksanaannya, semua pihak masih harus menunggu selesainya Perppu yang akan diterbitkan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Dimana praktik penumbalan ini terjadi? Penelitian ini dilakukan setelah evaluasi ulang sebuah kuburan tua yang ditemukan di Saint-Paul-Trois-Châteaux, Prancis selatan, lebih dari 20 tahun lalu.
"Ini kan masih terus dalam pendalaman, tentu pada saatnya nanti ketika Perppu itu sudah diterbitkan, baru tahu itu seperti apa."
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji merampungkan Perppu yang mengatur hukuman Kebiri. Regulasi itu ditargetkan selesai saat Presiden Jokowi pulang dari menghadiri KTT Asean-Rusia di Sochi, Rusia pada 20 Mei mendatang.
Pemerintah telah memutuskan menerapkan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan itu diambil setelah Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas dengan menteri terkait di Istana Negara, Rabu (11/5).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaMengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaMUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca Selengkapnya