Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Marwan minta dana desa tak diserahkan ke kontraktor

Menteri Marwan minta dana desa tak diserahkan ke kontraktor Menteri Marwan. ©2016 Wahyu Wening/Humas Kemdes PDTT

Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal‎ dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar dana desa tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Menurutnya, ‎dana desa harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga desa, sehingga pemanfaatan dana tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Jangan serahkan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa ke pihak ketiga atau ke kontraktor," kata Menteri Marwan, saat melakukan kunjungan ke kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/4).

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar masyarakat menggunakan sumber daya asli desa, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya. "Masyarakat harus bergotong royong dalam pembangunan tersebut," ujar Marwan.

Menteri Marwan menekankan pentingnya membangun infrastruktur desa. Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur desa sebagai salah satu meningkatkan perekonomian desa sebagaimana cita-cita pemerintahan Presiden Jokowi membangun Indonesia harus dimulai dari desa.

"Presiden sudah jelaskan, tujuannya penyerapan tenaga kerja. Kemudian memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan," jelas mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut.

Dia melanjutkan, infrastruktur yang digenjot, disasar dari yang besar hingga yang terkecil.

"Ini sifatnya padat karya. Pengerjaanya penduduk desa setempat, lumayan sehari dibayar 100.000 kalau yang mengerjakan 10 kan lumayan, nyerap tenaga kerja," terangnya.

Dalam acara kunjungan Menteri Marwan yang berlangsung di pendopo kabupaten Semarang itu, selain dihadiri H. Nazar Mundzirin, juga dihadiri oleh semua kepala desa se-kabupaten Semarang.

Menteri Desa melakukan kunjungan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) 21/2015 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Permendes nomor 21/2015 mengatur tentang Prioritas penggunaan dana desa untuk 2016.

Menteri Marwan menjelaskan, Permendesa mengatur bahwa untuk tahun 2016, prioritas penggunaan dana desa adalah untuk membangun infrastruktur fisik, pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, ekonomi dan energi terbarukan.

Sementara, SKB tiga menteri adalah petunjuk pelaporan penggunaan dana desa supaya kepala desa tidak kesulitan membuat laporan.

"Selama ini, banyak kepala desa dan pemerintah daerah tidak tahu Permendes dan SKB tiga menteri ini. Maka hari ini saya kasih salinannya. Tugas saya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Tugas Kemendagri mengawal pemerintah desa, sementara, tugas Kemenkeu menyalurkan dana desa itu," papar Marwan. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hitungan Menit, Mentan Copot Pejabat yang Terbukti Terima Uang Fee Proyek
Hitungan Menit, Mentan Copot Pejabat yang Terbukti Terima Uang Fee Proyek

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot 3 orang anak buahnya yang terbukti melanggar hukum.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyalahgunaan, Ganjar Minta Penyaluran Bansos Dilakukan oleh Lurah dan Kades
Cegah Penyalahgunaan, Ganjar Minta Penyaluran Bansos Dilakukan oleh Lurah dan Kades

Menurut Ganjar, hal itu bisa mengerem potensi penyalahgunaan bansos.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ingin Dana Desa Diterapkan Sistem Hukuman: Kalau Enggak Bener Diperkecil
Cak Imin Ingin Dana Desa Diterapkan Sistem Hukuman: Kalau Enggak Bener Diperkecil

Meski ia mendukung untuk diperbesar. Awalnya ia mengusulkan Rp5 miliar per desa. Tetapi penggunaannya harus bebas korupsi.

Baca Selengkapnya
Beredar Undangan Berstempel dan Kop Kementerian dari Mendes Yandri Kumpulkan Perangkat Desa
Beredar Undangan Berstempel dan Kop Kementerian dari Mendes Yandri Kumpulkan Perangkat Desa

Tertulis surat itu perihal undangan peringatan haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Pernah Beri Instruksi Tolak Proyek Mengatasnamakannya
Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Pernah Beri Instruksi Tolak Proyek Mengatasnamakannya

SYL meminta anak buahnya untuk menolak atau mengabaikan jika ada yang meminta sesuatu atas nama dirinya

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Mentan Amran Minta Pengadaan di Kementan Jaga Integritas dan Patuhi Aturan
Mentan Amran Minta Pengadaan di Kementan Jaga Integritas dan Patuhi Aturan

Mentan meminta agar panitia pengadaan untuk bekerja maksimal dengan menjaga integritas dan melayani dengan sepenuh hati.

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mentan Amran Marah Geleng-Geleng Dicurhati Kades, Pupuk Dikirim Setahun Tak Sampai
VIDEO: Mentan Amran Marah Geleng-Geleng Dicurhati Kades, Pupuk Dikirim Setahun Tak Sampai

Dari pengakuan, Amran mengaku heran mendengar kabar distribusi pupuk belum tiba sudah satu tahun dikirim.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya
Mensos Gus Ipul Wanti-Wanti Bansos Tak Disalahgunakan buat Pilkada 2024
Mensos Gus Ipul Wanti-Wanti Bansos Tak Disalahgunakan buat Pilkada 2024

Pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.

Baca Selengkapnya