Menteri Marwan sebut ada kepala daerah tahan dana desa buat Pilkada
Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengancam bakal memberikan sanksi kepada sejumlah kepala daerah bila tak segera mencairkan dana desa. Padahal, kata dia, penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota sudah 100 persen tersalurkan.
"Pokoknya kalau enggak segera mereka kita sanksi. Kita bisa delay untuk anggaran desa berikutnya, kalau mereka enggak serius menyalurkan. Biar Mendagri kasih sanksi, DAU (Dana Alokasi Umum ) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) nya enggak diturunkan, ditahan dulu," kata Marwan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (7/9).
Marwan mengendus bila lambatnya pencairan dana desa di daerah karena berkaitan menjelang Pilkada serentak. Sejumlah kepala daerah bermain dan memanfaatkan dana desa tersebut.
-
Apa saja manfaat Dana Desa untuk warga? Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Apa yang dicapai Desa Wunut dari Dana Desa? Pada 2023, omzet Bumdes Sumber Kamulyan sebesar Rp7.824.313.780 dengan laba bersih Rp5.749.754.380. Umbul Pelem Waterpark menyumbang penghasilan desa Rp3,1 miliar.
-
Apa yang diterima Pemkab Paser dari Kemendag? Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) raih penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
"Jangan untuk main-main untuk Pilkada. Untuk kesejahteraan rakyat desa jangan dimain-mainkan untuk Pilkada. Ada beberapa yang nakal, sengaja disandera dana itu, enggak di salurkan ke desa-desa, deal dulu lah sama kadesnya, itu ada juga," jelas Marwan.
Selain itu, lambatnya pendistribusian dana desa karena masalah administrasi. "Ada yang tim verifikasinya terlalu berbelit-belit, sehingga tidak bisa segera disalurkan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB juga mendorong para relawannya yang militan ikut terlibat dalam kepemimpinan di daerah dengan minimal menjabat kepala desa.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaDana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca SelengkapnyaMisbakhun berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca Selengkapnya