Menteri Marwan: SKB percepatan dana desa sudah rampung
Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program Dana Desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu bisa disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9).
“Kemarin (Jumat,11 Oktober 2015) Menteri Keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Insya Allah Senin sore kita launching dan wartawan diundang," ujar Marwan kepada awak media saat memberi pengarahan kepada aparat Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).
SKB yang diteken oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan itu dibuat untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten dan Kota. Sebab, penyaluran dana desa selama ini tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit. Oleh karena itu, untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seperti dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait dana desa.
-
Kapan Dana Desa mulai diberikan? Apalagi ternyata selama sewindu pelaksanaan UU Desa, total Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kapan bantuan beras Jateng disalurkan? Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024. Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Kapan bantuan beras diberikan? Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Selasa (19/3), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 triliun untuk bantuan beras selama 6 bulan hingga Juni 2024.
-
Kapan Kanwil BPN Jatim mencanangkan program sinergi dengan Pemda? “Ini dalam rangka mewujudkan Peta Jawa Timur Lengkap. Pencetusan semangat sinergi melalui Pola Trijuang ini sudah dicanangkan sejak 25 September 2020,“
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
Di sisi lain, agar Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota bisa disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu membuat realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelit kita sederhanakan!"tegas Marwan.
Pada kesempatan itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB lantaran dia menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya, terkait konsep penyusunan blanko APBDes yang menjadi syarat utama pencairan.
Selain itu, keluarnya SKB ini juga membuat proses prosedur penyaluran Dana Desa menjadi lebih sederhana. Seperti kewajiban kab/kota membuat perbup, digantikan dengan cukup membuat instruksi dari pusat atau daerah saja.
Sementara itu, desa hanya cukup mengajukan APBDes ke kab/kota agar bisa cair. Sedangkan penyerahan RPJMDes dan RKPD bisa menyusul kemudian, atau ke depan tidak perlu dilakukan lagi.
“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaannya jelas,” papar Marwan.
Dia berharap, keluarnya SKB bisa membuat para Kades dan masyarakat desa tidak ragu menggunakan Dana Desa. Sebab, presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana.
Di samping itu, hadirnya SKB diyakini dapat mempercepat penyaluran Dana Desa yang saat ini tersendat. Dana Desa tahun 2015 sendiri mencapai Rp 20,766 triliun untuk 74.093 desa. Dari total dana itu baru Rp 16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kab/kota, baru sekitar Rp7,4 triliun (30-36%) yang disalurkan ke desa.
"Bagi pemkab/kota yang masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi. Bentuk sanksi berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK)," tutupnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaBantuan pangan sudah dimulai awal 2023 kemudian diperpanjang April hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaMaruarar dalam pidatonya mengatakan bahwa kehidupan bisa berubah tanpa seseorang bisa menyangka.
Baca SelengkapnyaDalam Turdes kali ini, Sahbirin membawa sejumlah kabar baik untuk masyarakat Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaDPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaKetua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Baca SelengkapnyaPembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat
Baca Selengkapnya