Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Marwan: SKB percepatan dana desa sudah rampung

Menteri Marwan: SKB percepatan dana desa sudah rampung menteri desa marwan jafar. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program Dana Desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu bisa disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9).

“Kemarin (Jumat,11 Oktober 2015) Menteri Keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Insya Allah Senin sore kita launching dan wartawan diundang," ujar Marwan kepada awak media saat memberi pengarahan kepada aparat Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).

SKB yang diteken oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan itu dibuat untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten dan Kota. Sebab, penyaluran dana desa selama ini tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit. Oleh karena itu, untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seperti dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait dana desa.

Di sisi lain, agar Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota bisa disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu membuat realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelit kita sederhanakan!"tegas Marwan.

Pada kesempatan itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB lantaran dia menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya, terkait konsep penyusunan blanko APBDes yang menjadi syarat utama pencairan.

Selain itu, keluarnya SKB ini juga membuat proses prosedur penyaluran Dana Desa menjadi lebih sederhana. Seperti kewajiban kab/kota membuat perbup, digantikan dengan cukup membuat instruksi dari pusat atau daerah saja.

Sementara itu, desa hanya cukup mengajukan APBDes ke kab/kota agar bisa cair. Sedangkan penyerahan RPJMDes dan RKPD bisa menyusul kemudian, atau ke depan tidak perlu dilakukan lagi.

“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaannya jelas,” papar Marwan.

Dia berharap, keluarnya SKB bisa membuat para Kades dan masyarakat desa tidak ragu menggunakan Dana Desa. Sebab, presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana.

Di samping itu, hadirnya SKB diyakini dapat mempercepat penyaluran Dana Desa yang saat ini tersendat. Dana Desa tahun 2015 sendiri mencapai Rp 20,766 triliun untuk 74.093 desa. Dari total dana itu baru Rp 16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kab/kota, baru sekitar Rp7,4 triliun (30-36%) yang disalurkan ke desa.

"Bagi pemkab/kota yang masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi. Bentuk sanksi berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK)," tutupnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siap Revisi Aturan Bantuan Pangan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Siap Revisi Aturan Bantuan Pangan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Bantuan pangan sudah dimulai awal 2023 kemudian diperpanjang April hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

DPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya
Penggarap Lahan UIII Beri Santunan ke 199 Warga Terdampak Pembangunan Kampus
Penggarap Lahan UIII Beri Santunan ke 199 Warga Terdampak Pembangunan Kampus

Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat

Baca Selengkapnya