Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Nasir kantongi nama calon kepala daerah gunakan ijazah palsu

Menteri Nasir kantongi nama calon kepala daerah gunakan ijazah palsu Menristek Muhammad Nasir. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengaku sudah menemukan calon kepala daerah di pilkada serentak yang mendaftar dengan menggunakan ijazah palsu. Dia pun akan menyerahkan temuan tersebut kepada KPU, biar nanti ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Laporan sudah ada pada kami. Dia sudah berurusan dengan hukum. Bahkan ada yang bilang, dia tidak beli ijazah palsu, tapi dia selalu bilang dia beli ijazah palsu. Jadi dia tidak ngerti kan," kata Nasir di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7).

Selain calon kepala daerah, menurut Nasir, penggunaan ijazah palsu ini dilakukan oleh anggota dewan yang sedang aktif sekarang ini di DPR. Meski Nasir tidak memberi tahu siapa anggota dewan tersebut, namun dia justru terperangah oleh pengakuan anggota dewan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Bahkan ada anggota dewan yang nanti saya serahkan ke KPU. Kami tanya, Anda S1, dia jawab, bukan saya S.Sos. Berarti dia tidak tahu. Pertanyaan kami, gimana proses kuliah, nah dia tidak tahu. Ini sering terjadi," cerita Nasir yang mengaku sudah mengantongi puluhan nama yang menggunakan ijazah palsu.

Dari penyelidikan selama ini, lanjut dia, banyak temuan Kemenristek Dikti terkait adanya praktik kecurangan yang dilakukan, baik Perguruan Tinggi (PT) maupun pihak lain yang mengeluarkan ijazah palsu. Dalam aturannya, kata dia, mereka akan dipidanakan sesuai UU yang berlaku.

"Kami lihat ada beberapa PT yang tidak punya ijin dari Kemenristek Dikti. Atau lembaganya tidak dapat izin untuk keluarkan ijazah. Untuk proses yang tidak sesuai ini diancam pidana dengan UU No. 12 tahun 2012. Untuk yang keluarkan ijazah dihukum penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pemegang ijazah palsu akan dihukum 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tutup Nasir.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg

Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

Baca Selengkapnya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Satu Pemilik Mobil dan Empat Pemalsu Plat Dinas DPR
Polisi Ringkus Satu Pemilik Mobil dan Empat Pemalsu Plat Dinas DPR

Polisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.

Baca Selengkapnya
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap

Polisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.

Baca Selengkapnya
NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas
NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas

Menurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Geramnya Pj Gubernur Jabar dengar Ada Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa SMP Demi Masuk 8 SMA di Depok
Geramnya Pj Gubernur Jabar dengar Ada Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa SMP Demi Masuk 8 SMA di Depok

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.

Baca Selengkapnya
Cawalkot dan Komisioner KPU Palopo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Cawalkot dan Komisioner KPU Palopo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Tiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Perludem Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
Perludem Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Perludem masih melakukan pemantauan di lima daerah, termasuk di Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya