Menteri PPPA: Sangat Manusiawi Bila Pelaku Kekerasan Seksual Dipenjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga mendukung pemberlakuan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan pelaku.
"Hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi," kata Bintang di sela-sela acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Bintang pun mengapresiasi hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa hukuman yang diberikan orangtua kepada anak yang suka bully? Dia dihukum untuk berdiri sambil memegang papan dengan bertuliskan sebuah kalimat ajakan. Para pengguna jalan dianjurkan kedua orangtua anak itu untuk membunyikan klakson jika mereka tak menyukai sosok perundung. 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Menurut Bintang, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Selain itu, pelaku layak dihukum berat karena perbuatan tidak manusiawi kepada korban. Tak sedikit korban kekerasan seksual dan keluarganya mengalami trauma berkepanjangan.
Dia mencontohkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana HW, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
"Kalau kita melihat apa yang mereka (kasus di Ambon) lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Robby Hitipeuw (51), seorang kakek di Ambon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan asusila terdakwa kepada lima anak kandungnya dan dua cucu.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaAda dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca Selengkapnya