Menteri PPPA Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, diskriminasi dan stigmatisasi terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam bentuk apapun harus segera dihentikan. Terutama perihal bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan dan tidak bernilai ekonomis.
"Keberadaan PRT sangatlah penting untuk menunjang dan membantu urusan rumah tangga serta kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus segera disahkan guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PRT," tegasnya di Jakarta, Selasa (14/7).
Bintang mengatakan, sudah menjadi tugas negara untuk dapat memberikan perlindungan serta rasa aman dan nyaman bagi segenap warganya, termasuk juga bagi PRT. Sebab, RUU PPRT sudah masuk ke dalam RUU Prioritas pada tahun 2020 dalam masa bakti DPR RI periode 2019-2024.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
"Oleh sebab itu, marilah bersama-sama kita mengawal terbentuknya aturan ini, demi memperoleh kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hak bagi PRT," katanya.
Selain itu, karena data mengatakan bahwa mayoritas PRT berjenis kelamin perempuan, Bintang sangat mendukung pengesahan RUU PPRT ini agar tercipta aturan hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban dari PRT.
"Termasuk juga dengan pemberi kerja. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap PRT," kata Bintang.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Badan Pusat Statistik pada Agustus 2019, Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan dalam sektor informal. Di sektor informal sendiri, persentase pekerja perempuan memang lebih kecil dibanding laki-laki, dan hal ini merupakan hal yang umum terjadi secara global (ILO, 2018).
Pekerja laki-laki pada kegiatan informal sebesar 58,03 persen, sementara perempuan 41,97 persen. Data Survei ILO dan Universitas Indonesia pada 2015 memperkirakan jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa, dengan rasio 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki.
"Berdasarkan angka tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah PRT yang sebenarnya lebih besar dari data-data yang disajikan karena seringkali PRT dipekerjakan secara lisan sehingga luput dari pencatatan data," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaMelalui aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca SelengkapnyaKeterwakilan perempuan DPR RI periode 2024-2029 meningkat sebanyak 22,1% dan mencetak sejarah baru Indonesia.
Baca SelengkapnyaAzre mengatakan, pesan Puan tentang perempuan sarat akan makna yang kuat.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaViral Eks JKT48 Cleopatra mencari seorang asisten rumah tangga (ART) dengah gaji sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaKasus dengan jam kerja yang lebih panjang juga banyak dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPuan mengingatkan, legislator perempuan harus bisa menghadirkan produk legislasi yang pro perempuan.
Baca SelengkapnyaKehadiran calon anggota legislatif baru, baik di internal maupun dari partai lain, menjadi salah satu indikator kaderisasi partai politik berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Direktorat baru tersebut yang sudah direncanakan sejak 2021.
Baca SelengkapnyaPuan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.
Baca Selengkapnya