Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri PPPA Tegaskan Perkawinan Anak Harus Dihentikan

Menteri PPPA Tegaskan Perkawinan Anak Harus Dihentikan Menteri PPPA Bintang Puspayoga. ©2020 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mengingatkan perkawinan anak harus dihentikan. Dia menegaskan praktik demikian bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

"Pelanggaran hak anak berarti juga pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, salah satu arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pencegahan perkawinan anak," kata Bintang dalam sebuah bincang-bincang daring yang diikuti dari Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (7/8).

Praktik perkawinan anak, sambungnya, salah satu faktor penghambat perbaikan indeks pembangunan manusia karena memiliki dampak bagi pendidikan, kesehatan dan perekonomian anak.

Orang lain juga bertanya?

"Perkawinan anak harus dihentikan untuk kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045," tuturnya.

Oleh karena itu, katanya, sebanyak 79,55 juta anak Indonesia wajib mendapatkan pelindungan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bintang mengatakan proporsi perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun yang kawin sebelum umur 18 tahun di Indonesia pada 2020 mencapai 10,82 persen.

Terdapat 22 provinsi dengan proporsi di atas angka nasional, dengan yang tertinggi adalah Kalimantan Selatan yang mencapai 21,2 persen. Sedangkan provinsi dengan proporsi di bawah nasional sebanyak 12 provinsi dengan yang terendah adalah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang mencapai 3,1 persen.

"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menargetkan proporsi perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun menurun menjadi 8,74 persen," jelas Bintang.

Salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak adalah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan batas usia kawin paling rendah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia tersebut disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

"Batas usia perkawinan 19 tahun ini harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif untuk mencegah perkawinan anak," kata Bintang. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BKKBN: Pemberian Kontrasepsi Prinsip Cegah Kehamilan di Bawah 20 Tahun
BKKBN: Pemberian Kontrasepsi Prinsip Cegah Kehamilan di Bawah 20 Tahun

BKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun

Baca Selengkapnya
Angka Pernikahan Turun Drastis, BKKBN: Semakin Kaya, Pendidikan Tinggi Sebab Usia Menikah Mundur
Angka Pernikahan Turun Drastis, BKKBN: Semakin Kaya, Pendidikan Tinggi Sebab Usia Menikah Mundur

"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN

Baca Selengkapnya
Ingat Pesan Kepala BKKBN, Anak Muda Tak Perlu Takut Menikah Karena Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
Ingat Pesan Kepala BKKBN, Anak Muda Tak Perlu Takut Menikah Karena Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, menyatakan generasi muda tidak perlu takut untuk menikah

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur
TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur

Novita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!

Ditegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah

Baca Selengkapnya
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi

Sebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah

Baca Selengkapnya
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia

Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis

Baca Selengkapnya
Kepala BKKBN: Kalau masih Menyusui sudah Hamil Lagi, Waduh Itu Celaka Betul
Kepala BKKBN: Kalau masih Menyusui sudah Hamil Lagi, Waduh Itu Celaka Betul

BKKBN memuji usia perkawinan di provinsi Maluku Tenggara

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar
PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.

Baca Selengkapnya