Menteri Rudiantara soal MCA: Bertentangan dengan UU ITE ditindak
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pihaknya menindak tegas akun perorangan atau kelompok yang menyebarkan informasi atau berita hoaks. Pasalnya, konten-konten hoaks bertentangan dengan UU ITE.
"Kominfo itu tidak melihat golongan, kelompok atau atas nama apa pun. Yang kami lihat kontennya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/3).
Khusus kasus penyebaran hoax yang dilakukan jaringan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Rudiantara enggan berkomentar jauh. Dia hanya menekankan, Kemenkominfo bertindak sesuai dengan UU yang berlaku.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
"Jadi saya tidak bicara MCA atau apa, saya bicara secara normatif. Kominfo melihat di media sosial atau konten di situs atau konten di messaging system, kami berpatokan kepada undang-undang. Melanggar ya kami akan bergerak dan bertindak," jelasnya.
Dalam bertindak, lanjut Rudiantara, Kemenkominfo menggandeng kepolisian sebagai penegak hukum.
"Tentu kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian yang punya kewenangan," ujar dia. "Kominfo tidak difokuskan melihat siapanya, namun selama kontennya bertentangan dengan UU ITE tentu kami proses dengan tindakan."
Diberitakan sebelumnya, Polri telah mengamankan enam anggota Muslim Cyber Army yang menyebarluaskan informasi hoaks dan isu-isu provokatif di media sosial. Enam orang itu ditangkap di lima kota yang berbeda yakni Jakarta, Pangkal Pinang, Bali, Sumedang, Palu, dan Yogyakarta pada Senin (26/2).
Enam orang tersangka tersebut yakni ML (40) ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, RSD (35) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, RS ditangkap di Jimbaran, Bali, YUS ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, RC di Palu. Dan satu lagi tersangka yang ditangkap di Yogyakarta yang sampai sekarang belum diungkap identitasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBudi Arie tampak buru-buru menghindari awak media ketika dihujani pertanyaan mengenai judol.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemerintah menghormati kerja keras Polri dalam mengungkap kasus judi online
Baca SelengkapnyaHal itu, dia sampaikan merespons pertanyaan terkait kasus judi online di Komdigi mengarah kepada mantan Menkominfo Budi Arie.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaKadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti sentil netizen yang bahas Vina saat jadi Dosen Hukum UGM.
Baca SelengkapnyaDalam paparan awalnya, Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca Selengkapnya