Menteri Siti Nurbaya minta nenek Asyani dijadikan tahanan luar
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (13/3) sore, terkait kasus nenek Asyani alias Muaris (45) yang ditangkap lantaran diduga mencuri 38 batang kayu jati olahan pada Agustus 2014 silam. Koordinasi dilakukan untuk mendalami kasus tersebut demi rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
"Terkait kasus nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, hari jumat Menteri LHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi sore (kemarin) dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya," katanya dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Sabtu (14/3).
Mantan Sekjen DPD RI ini juga meminta agar nenek Asyani bisa dijadikan tahanan luar. Hal ini didasarkan pada usia nenek Asyani yang sudah lanjut.
-
Kapan sidang perdana Nisya Ahmad? Sidang perdana dilaksanakan pada 30 Mei 2024.
-
Kapan Pengadilan akan mengunjungi rumah Andika dan Nisya? Pada tanggal 30 Agustus, pihak pengadilan akan mengunjungi rumah Nisya dan Andika.
-
Kapan sidang perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi? Diketahui bahwa Nisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan sidangnya sudah dilaksanakan beberapa kali.
-
Bagaimana proses sidang perceraian Nisya Ahmad? 'Karena perkaranya didaftarkan secara e-court, maka proses persidangannya juga dilakukan secara e-litigasi. Gugatan yang diajukan hanya terkait keinginan untuk berpisah,' kata Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui awak media pada Rabu (31/7/2024).
-
Kenapa Nisya menggugat cerai Andika? Meskipun rumah tangga Nisya selama ini dikenal adem ayem, publik ramai membicarakan perceraian Nisya yang alasan bercerainya tidak diungkapkan.
"Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani. Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil," katanya.
Seperti diketahui, nenek Asyani alias Muaris (45) ditangkap lantaran diduga mencuri 38 batang kayu jati olahan pada Agustus 2014 silam. Kasus itu kini sudah masuk ke ranah hukum. Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, sebagai pihak penggugat, menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
"Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3).
Dia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp 4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
"Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat sidang yang digelar di PN Situbondo kemarin, Asyani menangis histeris dan bersimpuh di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
10 Jenis pekerjaan yang dianggap seksi oleh para wanita
Cerita PNS janda cantik tewas setengah bugil di rumahnya
Enam kasus kartun nabi paling menggegerkan
Kaka Slank 'Tampar' Haji Lulung, Farhat Abbas Tak Terima!
Tak tinggal diam, Agung Laksono serang balik Ical
Harga Yamaha Jupiter MX 150 cc Lebih Murah dari Suzuki Satria FU
Pegang bukti segepok, Ahok siap penjarakan anggota DPRD DKI
Mengenang Osama bin Laden saat bersembunyi di pegunungan Tora Bora
Para gadis wajib mengetahui 8 rahasia tentang vagina ini
Kubu Jokowi pasang badan saat Menkum HAM diusik KMP
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaPelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.
Baca SelengkapnyaTim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaMeirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, saat ini diketahui berada di dalam sel karantina di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.
Baca Selengkapnya