Menteri Sosial sebut bandar narkoba saat ini menyasar anak-anak
Merdeka.com - Indonesia sekarang ini sudah bisa dikatakan gawat darurat narkoba. Sebab, narkoba tidak hanya menyerang orang dewasa ataupun profesional seperti pengusaha.
Tapi, mafia narkoba sekarang ini, khususnya di Indonesia sudah menyasar anak-anak. Sehingga hal ini perlu diperhatikan dan diwaspadai.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku, kalau dirinya yang belum lama ini bertemu dengan Kepala Badan Narkotika (BNN) Budi Waseso dan Menko Polhukam, bahwa mafia narkoba sekarang ini memang sengaja menyerang anak-anak.
-
Apa saja fakta kenakalan remaja di Indonesia? Fakta menunjukkan bahwa perilaku menyimpang di kalangan remaja semakin beragam dan kompleks, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga perilaku seksual yang berisiko.
-
Kenapa anak bahaya minum obat dewasa? Anak-anak memiliki sistem pencernaan, metabolisme, dan fungsi hati yang belum sepenuhnya berkembang, sehingga mereka mungkin tidak dapat memetabolisme obat dengan efisiensi yang sama seperti orang dewasa.
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa dampak hukuman fisik pada anak? Hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, serta dapat mengganggu hubungan yang seharusnya harmonis antara orang tua dan anak.
-
Kenapa anak mudah keracunan? Anak-anak memiliki sistem pencernaan dan kekebalan yang masih dalam tahap berkembang, sehingga mereka lebih rentan terhadap keracunan makanan.
Sebab, hukuman anak-anak lebih ringan daripada orang dewasa. Hal itu terbukti, saat Khofifah mengunjungi Lapas Tanggerang, narapidananya yang khusus untuk wanita dan anak-anak.
"Berdasarkan data dari BNN dan Menko Polhukam, 60 persennya adalah kurir narkoba. Dan saat saya kunjungi Lapas Tangerang, ternyata pelakunya adalah anak-anak," kata Khofifah Indar Parawansa, di sela acara deklarasi anti narkoba di Muslimat NU Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/7).
Untuk itu, Ketua Umum Muslimat NU tersebut menyerukan pada Muslimat NU se-Sidoarjo ataupun di Indonesia agar ikut membantu dan memberantas, memerangi mafia narkoba.
Caranya, keluarga Muslimat NU yang notabennya adalah guru Madrasah agar menyisipkan pengenalan tentang bahayanya menggunakan narkoba. "Di lingkungan keluarga juga harus dikenalkan, bahwa narkoba itu sangat berbahaya. Bisa berurusan dengan hukum mulai penjara hingga mendapatkan hukuman mati dan merusak tubuh yang berujung kematian," tandas Khofifah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil penelitian BNN, pelajar dan mahasiswa gunakan narkoba terbanyak di Sumut.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan narkotika lebih dahsyat dan berbahaya dari terorisme.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBNN Jakarta menyebut sebanyak 63,1 persen perokok laki-laki berpotensi memakai narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaPemberantasan narkoba di Sumut melibatkan ribuan orang
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia tercatat 3,6 juta orang sebagai pengguna narkotika, dengan dinominasi oleh generasi muda.
Baca SelengkapnyaAlat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya