Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi sebut Ahok izinkan reklamasi tanpa rekomendasi KKP

Menteri Susi sebut Ahok izinkan reklamasi tanpa rekomendasi KKP Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa reklamasi pantai utara Jakarta menjadi 17 pulau dilakukan tanpa rekomendasi kementeriannya dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir. Susi menegaskan, reklamasi tidak boleh dilanjutkan meski izin pelaksanaan reklamasi tetap di tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tapi perlu ada rekomendasi dari Menteri KP dan Perda Zonasi wilayah Pesisir, di mana di sini pelaksanaan reklamasi yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI sudah dilakukan tanpa rekomendasi Menteri KP dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," kata Susi dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (15/4).

‎Dia menjelaskan, sebelum ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional. Sedangkan keputusan reklamasi pantai utara Jakara dilakukan pada tahun 1995 melalui kepres, sebelum ada peraturan reklamasi nasional.

"Kewenangan gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi hanya berdasarkan Keppres nomor 52 tahun 1995. Keppres juga mengatur mengenai tata ruang pantura," tuturnya.

Susi menjelaskan, pada tahun 2008, keluar Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang tata Ruang Jabodetabekpunjur yang membatalkan tata ruang Keppres 52 tahun 1995. Meski begitu, kewenangan izin reklamasi pantai utara Jakarta tetap di gubernur DKI.

"Tahun 2012 keluar Perpres 122 tahun 2012 sebagai turunan dari Undang-Undang Pesisir 2007 yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari menteri kelautan dan perikanan," ujarnya.

Dia melanjutkan, peraturan menteri kelautan dan perikanan yang mengatur reklamasi sebagai turunan dari Perpres 122 tahun 2012, mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas lebih besar dari 25 hektar dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas lebih dari 500 hektar membutuhkan rekomendasi dari menteri kelautan dan perikanan.

‎"Kesimpulan Raker KKP dengan komisi IV DPR, proses reklamasi pantura dihentikan sementara sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Perlu diketahui reklamasi pulai di Pantura bervariasi, mulai dari 63 hektar hingga 481 hektar dengan total seluruh pulau mencapai 5.100 hektar. Izin tiap pulau saat ini dikeluarkan terpisah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang
Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang

Penyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP soal Pagar Laut di Tangerang: Kalau Kantongi Izin Sesuai KKPRL Boleh Dilakukan
Menteri KKP soal Pagar Laut di Tangerang: Kalau Kantongi Izin Sesuai KKPRL Boleh Dilakukan

Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.

Baca Selengkapnya
KKP Minta Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dibongkar Dalam Waktu 20 Hari: Kalau Tidak, Kami Tindak!
KKP Minta Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dibongkar Dalam Waktu 20 Hari: Kalau Tidak, Kami Tindak!

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang telah memagar laut Panturan Tangerang secara ilegal itu.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Penyegelan Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang Ternyata Perintah Presiden Prabowo
Penyegelan Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang Ternyata Perintah Presiden Prabowo

Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya