Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yasonna klaim KPK setuju remisi untuk koruptor

Menteri Yasonna klaim KPK setuju remisi untuk koruptor Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui kemudahan pemberian remisi bagi koruptor. Diklaim dia, dalam setiap rapat yang membahas hal ini perwakilan KPK pun selalu hadir.

Maka dari itu, ia membantah bahwa lembaga antirasuah itu tidak setuju dengan wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.

"Itu rapat di Kementerian ada KPK Jaksa, Polisi ada semua draf setuju ada perbaikan prosedur. Secara prinsip itu ada KPK, yang mewakili KPK ada. Prinsip setuju draf itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/8).

Yasonna membantah revisi tersebut bertujuan untuk memberikan keistimewaan bagi para koruptor. Dia tetap menegaskan korupsi masih akan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Ini kita harus koreksi jangan kita biasakan buat sesuatu yang tak benar tetap koruptor itu memang tetap kejahatan luar biasa, teroris bandar narkoba punya perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat itu prinsip hanya yang datang ke publik nggak tau masalahnya sudah heboh," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak pemberian remisi kepada koruptor. Agus berpandangan, pemberian remisi dapat menghilangkan efek jera yang ingin ditanamkan lembaga antirasuah tersebut.

Kalau koruptor harapan kami jangan ada remisi," kata Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (10/8).

Ia menjelaskan pertimbangan KPK menolak wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.

Menurut Agus, muncul kekhawatiran akan adanya tindak pidana korupsi yang diulang oleh koruptor. Bahkan, tegas dia, kini lembaganya sedang merancang hukuman bagi koruptor dengan efek jera yang lebih besar dibandingkan produk hukum yang ada saat ini.

"Selain hukuman badan, kami juga sedang memikirkan langkah agar kerugian negara dikembalikan, beserta denda," ujar Agus. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Yasonna Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Dicecar Soal Surat PDIP Tetapkan Caleg
VIDEO: Pengakuan Yasonna Diperiksa KPK Soal Harun Masiku, Dicecar Soal Surat PDIP Tetapkan Caleg

KPK telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mengejutkan Ketua KPK Bereaksi Ide Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Korupsi Dikembalikan
VIDEO: Mengejutkan Ketua KPK Bereaksi Ide Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Korupsi Dikembalikan

Respons Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait pernyataan Presiden Prabowo akan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kolaborasi KPK-Polri dalam Berantas Korupsi Tak Hanya Formalitas
DPR Minta Kolaborasi KPK-Polri dalam Berantas Korupsi Tak Hanya Formalitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Singgung Putusan MA Nomor 57
Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Singgung Putusan MA Nomor 57

Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR "Kalau Tidak Kuat Iman, Bahaya!"

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya