Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yasonna klarifikasi soal usulan hukuman kebiri bagi pedofil

Menteri Yasonna klarifikasi soal usulan hukuman kebiri bagi pedofil Menteri Yasonna Laoly. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengklarifikasi usulannya terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil. Menurutnya, usulan kebiri tersebut tidak dalam artian kebiri seperti pada masa lalu tetapi dengan teknologi yang bisa mengurangi syahwat.

"Kebiri yang dimaksud bukan seperti yang dulu. Sekarang sudah ada teknologi, bisa disuntikkan hormon tertentu yang membuat nafsu jahat itu berkurang. Di beberapa negara sudah pakai itu," katanya usai membuka Indonesia-Japan Intellectual Property Forum di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (27/10).

Dia menjelaskan masalah pedofil sebenarnya adalah penyakit. Karena itu harus disembuhkan dengan penanganan medis bukan kemudian dikebiri seperti pada zaman dulu.

Orang lain juga bertanya?

"Ini penyakit dan harus ditangani medis. Orang yang kekurangan hormon itu saja bisa disuntik untuk meningkatkan, tentu untuk mengurangi juga bisa. Supaya tidak terjadi lagi masalah pedofil," ujar Yasonna.

Untuk mendukung penerapan hukuman tersebut, menurutnya perlu membuat draf peraturan terlebih dahulu. Jika memungkinkan dimasukkan dahulu ke prolegnas untuk disetujui oleh DPR.

"Kita upayakan dululah ini masuk prolegnas. Ada urutannya yang harus dilalui terlebih dahulu," tandas Yasonna.

Sebelumnya, ide hukuman kebiri terhadap pedofil muncul dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Menteri Khofifah mengatakan jika presiden Jokowi setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Kecewa Lahirkan Anak Laki-Laki, Ibu di Labuhanbatu Utara Tega Bunuh Bayinya yang Baru Berusia 18 Hari
Kecewa Lahirkan Anak Laki-Laki, Ibu di Labuhanbatu Utara Tega Bunuh Bayinya yang Baru Berusia 18 Hari

Saat ini polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Mensos Risma Ajak Poltekesos Manfaatkan Teknologi
Mensos Risma Ajak Poltekesos Manfaatkan Teknologi

Risma mengatakan, kemajuan teknologi beriringan dengan masalah sosial juga ikut berkembang.

Baca Selengkapnya
KPAI Inginkan Pendidikan Seksual Diajarkan Sejak Dini Sebagai Upaya Perlindungan Anak
KPAI Inginkan Pendidikan Seksual Diajarkan Sejak Dini Sebagai Upaya Perlindungan Anak

Pendidikan seksual harus diterapkan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman dasar pada anak

Baca Selengkapnya
Ngeri! Anak Cewek Usia 10 Tahun Ketahuan Hubungan Badan sama Pacar, Tak Trauma Pengakuannya Malah Bikin Syok
Ngeri! Anak Cewek Usia 10 Tahun Ketahuan Hubungan Badan sama Pacar, Tak Trauma Pengakuannya Malah Bikin Syok

Cerita anak cewek berusia 10 tahun mengaku sudah berhubungan badan sama pacar. Bukan trauma, pengakuan 'bocil' itu justru membuat kaget dokter yang menangani.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang

Dalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah

Baca Selengkapnya