Menteri Yasonna Laoly: Ranae Lawrence Blacklist ke Indonesia
Merdeka.com - Salah satu terpidana kasus Bali Nine, Ranae Lawrence bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Rabu (21/11). Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberlakukan blacklist atas warga negara Australia itu untuk kembali ke Indonesia.
"Sudah pasti (blacklist). Kalau semua orang yang pernah melanggar, apalagi orang asing, tentunya hak dia kalau sudah bebas pasti blacklist. Itu aturan hukumnya," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Balaikota Malang, Rabu (21/11).
Yasonna menegaskan bahwa pembebasan terpidana Bali Nine sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masing-masing telah menjalani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Memang masih ada yang hukumannya sangat berat, ada yang sudah dieksekusi, beberapa orang, termasuk Myuran Sukumaran dan Andrew," katanya.
"Satu orang sudah memenuhi haknya sesuai ketentuan perundang-undangan dan harus segera dideportasi kalau sudah bebas. Kalau dia masih dalam PB (pembebasan bersyarat) belum bisa. Dia masih harus melapor, ada laporan resmi, sekali dalam beberapa waktu. Nanti kita akan mengikuti perkembangan. Dia tidak boleh melanggar hukum selama PB," jelas Yasonna menambahkan.
Salah satu terpidana kasus narkotika Bali Nine, Ranae Lawrence bebas dan dideportasi ke negaranya, Australia, Rabu (21/11). Ranae divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Namun hukumannya mendapat potongan menjadi 20 tahun dalam proses peradilan lebih tinggi. Ranae pun telah menjalani hukuman 13 tahun dan bebas hari ini setelah mendapatkan sejumlah remisi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaAnita meminta doa agar suaminya Matthew bisa segera dipindah ke Australia seperti kesepakatan antara pemerintah Australia dan Indonesia.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaBuronan Nomor 1 Thailand Dijemput dengan Pesawat Khusus, Ekstradisi Dikawal 10 Anggota Polri
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaChaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca Selengkapnya