Menteri Yasonna sebut kritik bukan penghinaan terhadap presiden
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menilai Presiden Joko Widodo tidak anti kritik atas pemerintahan yang dikendalikan bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun soal penghinaan adalah hal lain, terlebih lagi penghinaan secara individu.
"Kritik enggak masuk (penghinaan). Kita butuh kritik. Penghinaan itu maksudnya menyangkut penghinaan pribadi. Mau medsos (media sosial) siapa saja itu," kata Yasonna, usai menghadiri peresmian perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Saat ini Presiden Jokowi berencana menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan dengan menyodorkan rancangan ke Dewan Perwakilan Rakyat supaya disahkan menjadi Undang-Undang. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak pasal itu dalam draft KUHPidana pada 2006, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Syahnaz dikritik? Syahnaz yang sebelumnya mendapat kritik karena meninggalkan Jeje dalam kesedihannya setelah kehilangan ibunya, akhirnya merasa lega karena mereka dapat bersatu kembali dengan sempurna.
-
Mengapa Yasonna menekankan pentingnya kinerja baik dan profesional? Mengembalikan kepercayaan publik itu tidaklah mudah, maka pertahankan dan terus tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan berkinerja baik, beretika, profesional serta berintegritas,“ ujar ayah dari empat orang anak ini.
-
Siapa yang mengkritik Santyka Fauziah? Meskipun netizen mengkritik, banyak juga yang mendukung hubungan Sule dengan Santyka Fauziah.
-
Apa yang dilakukan Santyka Fauziah ketika dikritik? 'Jangan dengarkan omongan orang yang membuatmu SAKIT. Tetapi dengarkanlah omongan orang yang membuatmu BANGKIT,' ungkapnya penuh ketegaran.
-
Siapa yang digugat Trump? Gugatan yang diajukan oleh Trump Media di 24 Maret ditujukan kepada Andy Litinsky dan Wes Moss, dua mantan kontestan reality show Trump yang kemudian menjadi salah satu pendiri calon dari Partai Republik untuk perusahaan teknologi Presiden.
Yasonna menambahkan, pada masa pemerintahan SBY, usulan serupa beberapa kali sempat digulirkan. Pembahasan soal aturan hukum terkait penghinaan terhadap presiden sudah ada pada rezim sebelumnya. "Pasal itu sudah ada sebelumnya kok sekarang diributkan? Kan zaman SBY Undang-Undang KUHP sudah dibahas di DPR, masuk. Sekarang kok diributin?" ujar Yasonna.
Yasonna menjamin, rencana dalam usulan pasal itu beberapa ketentuannya akan berbeda dengan sebelumnya. Dia meyakini tidak ada kemunduran demokrasi bila pasal itu diterapkan.
"Kita sudah mengakomodasi apa yang diajukan MK. Kenapa? Kalau dulu itu ketentuannya itu delik umum, yang merasa menghina presiden itu langsung ditangkap. Sekarang jadi delik aduan," lanjut Yasonna.
Yasonna memastikan tidak akan ada pengekangan yang terjadi di era reformasi seperti ini. Sebab mengkritik tidak dikategorikan menghina kepala negara.
"Sekarang berbeda, ayat itu sudah mengakomodasi dan prinsip kesamaan di mata hukum. Kalau dulu zaman (mantan presiden) Soeharto tahulah. Ada yang menghina tanpa diadukan presiden ditangkap. Ini sifatnya berbeda. Kita bangsa beradab, bangsa yang menghargai hal itu," ucap Yasonna.
Yasonna menekankan, saat ini kedudukan semua orang di mata hukum sama. "Anda saja dihina, ya anda memiliki hak untuk melapor. Presiden juga sebagai individu punya hak, tapi presiden tidak pernah melakukan itu," ungkapnya.
Menurut Yasonna, pembahasan Undang-Undang itu penting supaya tidak terjadi diskriminasi. "Ini penting ke depan, sangat tidak adil dan diskriminatif kalau seperti itu. Presiden dikecualikan dengan pasal penghinaan," tutup Yasonna. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi kata sambutan pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023.
Baca SelengkapnyaYandri menilai upaya pelaporan terhadap Rocky berlebihan. Meski dia mengakui hal tersebut wajar sebagai sebuah respons kontra.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan terima kasih kepada insan Pers yang selama ini memberi masukan dan mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan kritik dari pejabat dalam bentuk menggiatkan sehingga kritik seorang pejabat ada batasnya.
Baca SelengkapnyaLuhut bahkan meminta mereka untuk pindah dari Indonesia bila dianggap semua jelek.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, tidak ada serang personal dalam debat tersebut
Baca SelengkapnyaSelain itu, kebijakan juga harus sesuai data dan fakta.
Baca Selengkapnya