Menteri Yasonna sebut tak semua pelaku kejahatan seksual dikebiri
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa harus dilihat dari fakta tindakan kejahatan si pelaku tersebut. Hal tersebut disampaikannya dalam Deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual.
"Pelaku ini kan tidak dipukul rata, bukan kepada setiap orang ada kebiri. Dilihat faktanya oleh hakim. Kalau dia paedofil, berulang, itu sangat perlu ditreatmen, melalui kebiri medis. Bukan kebiri (kastrasi)," kata dia, di Jakarta, Kamis (12/5).
Terkait pemberlakuan kebiri tersebut, Yasonna menambahkan, hakim akan melihat tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Hakim akan melihat, jika Undang-undangnya memungkinkan. Hakim melihat orang ini paedofil, korbannya anak-anak, maka dapat dilakukan hukuman kebiri," ucapnya.
Dia juga menuturkan bagi para pelaku pemerkosa di bawah umur, peradilan anak bisa membuat efek jera. Namun memang diperlukan pendampingan dari orang tua.
"Peradilan anak bisa ada efek jera, tapi perlu pendampingan seperti ibu. Korban dan pelaku (anak-anak) perlu pendampingan secara psikologis. Terapi kejiwaan. Terapi medis harus dilakukan. Tapi bukan kebiri untuk anak-anak. Pas keluar terapi juga harus dibuat, supaya jangan menjadi persoalan," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaTindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca Selengkapnya